Gaji Hakim Agung Kurang

Gaji Hakim Agung Kurang

JAKARTA - Gaji hakim agung dianggap tidak seagung posisinya sebagai hakim tertinggi di Indonesia yang bermarkas di Mahkamah Agung (MA). Kalah tinggi dibandingkan gaji hakim di Pengadilan Tinggi (PT), sehingga dinilai sebagai salah satu titik lemah yang menciptakan lubang masuknya mafia peradilan. Anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) Frans Hendra Winata mengatakan, salah satu upaya memerbaiki kinerja di MA adalah melakukan evaluasi internal. Salah satunya menyangkut gaji hakim agung yang dinilai relatif rendah untuk posisi ini. “Bagaimana tidak tergoda (suap) kalau gaji istilahnya cuma Rp10 juta sampai Rp20 juta. Saya kira dengan resiko tinggi kerja sampai malam, akibatnya kemalasan timbul karena tak ada penghargaan. Akhirnya suruh panitera yang bikin putusan. Template salah, nomor salah, angka salah, itulah karena dia sudah tidak mau kerja keras lagi,” ungkapnya saat diskusi Kontroversi Putusan PK Sudjiono Timan di gedung KHN, kemarin. Gaji hakim agung diketahui senilai Rp30 juta sementara gaji hakim tinggi lebih besar, terutama ketua PT mencapai Rp45 juta. Maka tidak mengherankan, menurutnya minat para hakim tinggi untuk menjadi hakim agung semakin menurun. Indikasinya bisa dilihat dari seleksi hakim agung oleh Komisi Yudisial (KY) yang sampai digelar dua kali dalam tahun ini karena jumlahnya sedikit. “Kita terlalu utopis kalau bilang gaji kecil asal jujur itu bisa. Omong kosong zaman sekarang. Kita sudah dihidupkan dengan kapitalisme. Kemana-mana disuruh mewah, ke luar negeri, pakaian bagus-bagus,” pikir Frans. Indonesia, kata dia, semestinya meniru Singapura sebagai negara sosialis kapitalis melalui reformasi hukum yang dilakukan kali pertama sejak lepas dari Malaysia tahun 1965. “Sepuluh tahun pertama dia reformasi hukum, kedua baru ekonomi, ketiga industri, dan sekarang finance. Sudah 40 tahun mereka bangun hukum dulu, jadi mau bangun negaranya sudah ada hukumnya,” ulasnya. Yang terjadi di Indonesia justru sebaliknya. Frans mengatakan, ekonomi didahulukan sehingga hukum pun diekonomikan. “Ini harus diperbaiki, kita harap pemerintahan ke depan berani,” terusnya. Di negara dengan sistem hukum berjalan baik seperti Singapura, kata Frans, gaji hakim agungnya pasti tinggi. Di sana gaji hakim agung setara Rp500 juta dan jika berhasil membuat putusan bersejarah yang bisa dijadikan acuan (landmark decision) ada tambahan bonus sekitar Rp1 miliar sampai Rp2 miliar. Jika ada keinginan kuat dari Negara, mewujudkan gaji tinggi untuk hakim tertinggi di Indonesia ini bukan merupakan hal sulit. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menurutnya menunjang untuk merealiasikan itu. Fakta gaji rendah hakim agung sempat diungkapkan hakim agung Supandi. Menurut dia, tidak sebanding antara pendapatan dengan resiko tugas yang diemban. “Sekarang terjadi inkonstitusionalitas di peradilan. Hakim agung gajinya lebih rendah dari hakim di bawahnya (PT). Ini bagus bila diperjuangkan oleh KY,” ucapnya saat menghadiri ulang tahun ke delapan KY di gedung KY. Tugas dan pekerjaan hakim agung, diakui Supandi, sangat berat. Bahkan dia ibaratkan seperti “keranjang sampah” karena menampung berbagai hasil penyidikan yang tidak baik dan berbuah aneka putusan dari pengadilan di bawahnya sehingga harus diperbaiki di MA. “Setelah kita hasilkan putusan, pers kemudian mengadili melalui pemberitaan. Bahkan (Pengadilan pers) ini hingga ke istri dan anak kami,” keluhnya. (gen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: