Kades “Enak Zaman PKI” Ngamuk, Balik Meja saat Satgas Covid-19 Bubarkan Hajatan

Kades “Enak Zaman PKI” Ngamuk, Balik Meja saat Satgas Covid-19 Bubarkan Hajatan

SRAGEN - Kepala Desa (Kades) Jenar, Kabupaten Sragen, Samto kembali berulah. Setelah baliho Enak Zaman PKI, kali ini dia mengamuk ke Satgas COVID-19.

Kemarahan kepala Desa Jenar tersebut memuncak saat Satgas Covid-19 Sragen membubarkan hajatan yang dihadiri 800 orang. Sebab, itu merupakan pelanggaran PPKM Darurat.

Samto mengakui perbuatannya mengamuk saat pembubaran hajatan. Hal itu dilakukan karena kesal dengan satgas Covid-19. ”Hari ini kejadian lagi tindakan yang merugikan rakyat. Otomatis itu (ngamuk,Red), tapi seusai acara pernikahan ngoten lho,” ujarnya, seperti dilansir Radar Solo, Jumat (16/7/2021).

Dia menilai satgas Covid-19 tidak manusiawi dalam membubarkan acara pernikahan. Karena masih dalam proses pertengahan acara, tapi sudah diminta bubar. ”Baru pertengahan sudah dioyak-oyak seperti maling kayu, kasihan rakyat. Meja kulo walik, nggak menghargai kulo blas,” bebernya.

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Jenar Kardiyono yang juga masuk tim satgas Covid-19 desa menyampaikan, di lokasi Kades Samto diketahui tidak memakai masker. Selain itu, sebagian warga juga ada yang tidak memakai masker.

”Banyak yang pakai masker, tapi kerumunan tidak terkendali. Lokasi duduk para tamu juga sudah tak menjaga jarak,” terangnya.

Dia menambahkan, tim satgas Covid-19 sudah datang pukul 10.00 dan menunggu acara temu pengantin sekitar 30 menit. Setelah ketemu prosesi sakral, tim satgas langsung masuk dan memegang mik dan memberikan peringatan terkait PPKM darurat dan meminta acara dibubarkan.

”Saya sudah santun dan mohon izin pada kades, yang punya hajat, dan para tamu undangan. Menyampaikan sesuai instruksi bupati untuk segera membubarkan dan kami beri waktu 20 menit,” terangnya.

Kardiyono sebenarnya sudah berkomunikasi dengan yang punya hajat pada Senin (12/7) lalu. Bahwa boleh menggelar pernikahan dengan pembatasan maksimal 10 orang yang hadir. Selain itu, tidak perlu menggelar acara dan mengundang campursari.

”Sudah saya peringatkan yang punya hajat, karena masih PPKM, tidak perlu ngundang campursari. Kalau dibubarkan malah rugi,” tandas dia. (din/ria/radar solo)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: