BTN Sudah Salurkan Bansos Rp433.775 Miliar, Selama PPKM Darurat

BTN Sudah Salurkan Bansos Rp433.775 Miliar, Selama PPKM Darurat

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mencatat selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak awal Juli hingga 15 Juli 2021 telah mengalirkan dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial sebesar Rp433.775 miliar. 

Jumlah tersebut terdiri dari bansos dalam bentuk Program Sembako sebesar Rp351,647 miliar yang diterima oleh 586.078 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan Program Keluarga Harapan (PKH) atau bansos tunai yang nilainya mencapai Rp82.128 miliar untuk 130.351 KPM.

Khusus untuk Penyaluran Sembako terakhir dilakukan untuk 3 tahap sekaligus, yaitu tahap Juli – September 2021 untuk menyebarkan di masa PPKM.

“Selama PPKM Darurat ini, kami berusaha untuk membantu pemerintah dalam meringankan beban penderitaan rakyat dengan memberikan larangan agar cepat sampai kepada masyarakat, baik itu program sembako ataupun PKH untuk masyarakat,” jelas Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo, Senin (19/7/ 2021).

Haru mengungkapkan, sejak program larangan diluncurkan pemerintah, Bank BTN telah aktif menjadi mitra Kemensos dalam memanfaatkan bantuan tersebut kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Jika dihitung sejak awal tahun hingga 15 Juli 2021 perusahaan telah menyalurkan Program Sembako mencapai Rp1.049 triliun. Sedangkan untuk PKH atau bansos tunai, dana bantuan yang sudah disalurkan mencapai Rp531.185 miliar.

Adapun wilayah pendistribusian bansos Bank BTN ada di 10 kabupaten dan kota yaitu Kabupaten Karawang, Kota Cirebon, Kabupaten Bangli, Kabupaten Klungkung, Kota Denpasar, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Banyuwangi,

“Sesuai dengan berjalannya Bansos, data dari Kemensos kami melakukan pembersihan, jika tidak valid maka data dikembalikan ke Kemensos, begitu juga jika KPM tidak mencairkan dana bantuannya, maka semua dana kami kembalikan ke Kas Negara,” kata Haru.

Proses pembuatan dana PKH maupun Program Sembako tersebut, menurut Haru, selalu termonitor dengan baik dan relatif cepat diserap masyarakat. Secara Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 254/PMK.05/2015, dengan perubahannya 228/PMK.05/2016) Bank dapat mengalirkan bantuan dalam 30 hari namun secara realita Bank mengalirkan dana ke Rekening KPM rata-rata maksimal selama 10 hari.

“Ketika dana tersebut tidak dicairkan oleh KPM, maka sesuai dengan PMK tersebut dan Petunjuk Teknis dari Kementerian Sosial, Bank Penyalur Wajib mengembalikan ke kas Negara maksimal 7 hari setelah mendapatkan instruksi dari Kemensos untuk pendekatan dana,” jelas Haru.

Dia menilai, Bank BTN sebagai bagian dari Bank Himbara akan selalu melaksanakan kewajibannya dalam mengalirkan amanat Pemerintah dalam Program Bantuan Sosial Non Tunai, termasuk mengembalikan dana tersebut ke Kas Negara.

“Kami menyadari peran strategi Bank Penyalur dalam menyukseskan program ini, sehingga dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab kami mematuhi ketentuan hukum yang ditetapkan di PMK maupun petunjuk dari Kemensos,” pungkas Haru. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: