Masalah Kartel Kremasi Jenazah Covid-19, Polisi Selidiki dan Tindak Mereka yang Cari Untung dari Pandemi

Masalah Kartel Kremasi Jenazah Covid-19, Polisi Selidiki dan Tindak Mereka yang Cari Untung dari Pandemi

Polri akan mengusut dugaan kartel pembakaran (kremasi) jenazah hingga tuntas. Polri tidak segan-segan mengambil tindakan tegas.

=================

KABARESKRIM Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan akan mengusut kasus dugaan kartel kremasi jenazah dengan harga Rp80 juta. Untuk itu diharapkan, masyarakat yang menjadi korban kartel kremasi jenazah segera melaporkan ke polisi. “Sedang kita lidik, kalau memang ada korbannya, monggo silakan (melaporkan),” ujar Agus, Rabu (21/7).

Sayangnya, Agus belum membeberkan terkait temuan-temuan hasil penyelidikan kasus ini. Namun demikian, pihaknya pasti bakal mendalami segala pelanggaran hukum terkait dengan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Karena itu bagi masyarakat yang merasa menjadi korban kartel kremasi jenazah untuk melaporkan diri ke pihak berwajib. “Mari kita bergandengan tangan untuk membantu meringankan beban dari masyarakat dari tindakan oknum yang mencari keuntungan di tengah pandemi Covid-19,\" katanya.

Diketahui isu kartel kremasi tengah menjadi masyarakat di jagat media sosial. Bahkan seorang pengacara, Hotman Paris melalui akun Instagramnya mengungkap korban dipatok tarif senilai Rp80 juta untuk biaya kremasi, yang mana sebelum pandemi Covid-19 hanya sekitar Rp7 juta saja.

“Ada warga yang mengadu, untuk biaya peti jenazah itu Rp25 juta, transportasi Rp7,5 juta, biaya kremasi Rp45 juta, dan lain-lain itu Rp2,5 juta. Maka jika ditotal, korban ini harus bayar Rp80 juta hanya untuk kremasi,\" ujar Hotman Paris dalam akun @hotmanparisofficial, Selasa (20/7).

Sementara itu, Pembina Yayasan Daya Besar Krematorium Cilincing, Jakarta Utara, Jusuf Hamka menegaskan biaya kremasi jenazah Covid-19 hanya Rp7 juta.

“Bila ada yang tidak mampu, warga bisa memperoleh pelayanan kremasi gratis. Syaratnya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau membawa surat dari Kelenteng Kim Tek Ie/Vihara Dharma Bhakti di Petak Sembilan,\" kata Jusuf Hamka di Jakarta, Rabu (21/7).

Dia menambahkan, biaya Rp 7 juta itu adalah paket kremasi saat ada Covid-19. Sebelum ada Covid-19, sebenarnya tarifnya bisa lebih murah. Sebab, lanjutnya, pekerja Krematorium Cilincing tidak perlu melakukan pengurusan jenazah pada malam hari. Tapi hanya saat siang hari saja. “Karena ada Covid-19, pekerja kami mengerjakannya malam. Dipisah antara jenazah Covid-19 dan non Covid-19. Jadi dobel kerjanya pagi dan malam,\" imbuh Jusuf.

Khusus pengurusan jenazah Covid-19, Krematorium Cilincing menyediakan alat pelindung diri (APD) khusus untuk meminimalkan potensi penularan Covid-19. Fungsi krematorium secara umum adalah fasilitas bagi para keluarga duka yang hendak melaksanakan ritual pembakaran jenazah.

Menurut Jusuf hingga saat ini belum ada kendala dalam proses kremasi. Karena area Krematorium Cilincing yang memiliki luas kurang lebih lima hektare itu bisa melakukan pembakaran hingga sepuluh jenazah.

“Jadi tidak benar kalau ada antrean jenazah Covid-19. Memang ada peningkatan pengerjaan jenazah. Namun, sudah kami atasi dengan cara membagi pengerjaan pagi untuk jenazah non Covid-19 dan malam untuk jenazah Covid-19,” terangnya. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: