Edhy Prabowo Ajukan Banding, Anggap Landasan Hukuman yang Dikenakan Tidak Tepat

Edhy Prabowo Ajukan Banding, Anggap Landasan Hukuman yang Dikenakan Tidak Tepat

JAKARTA- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum banding atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Permohonan banding diajukan melalui kuasa hukum Soesilo Aribowo pada Kamis (22/7). “Banding, kemarin,\" kata Soesilo, Jumat (23/7).

Soesilo memaparkan, alasan pihaknya mengajukan banding antara lain lantaran hukuman yang dikenakan terhadap Edhy dinilai lebih tepat jika menggunakan Pasal 11 UU Tipikor. “Kalau dipaksakan kasus ini lebih pas ke pasal 11 (UU) Tipikor,\" kata Soesilo.

Ancaman pidana dalam Pasal 11 UU Tipikor disebutkan bahwa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sementara, Edhy Prabowo diketahui divonis melanggar Pasal 12 huruf a UU. Dalam pasal itu, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak sebesar Rp1 miliar.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Edhy Prabowo lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan dalam kasus suap ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Hakim menyatakan Edhy Prabowo bersama bawahannya terbukti menerima suap USD77 ribu dan Rp24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur.

Selain pidana pokok, hakim mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti sebanyak USD77 ribu dolar dan Rp9,6 miliar. Hakim juga mencabut hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.

Majelis hakim menimbang hal yang memberatkan, Edhy Prabowo dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan yang baik, dan menikmati uang hasil korupsinya. Sementara pertimbangan yang meringankan, Edhy dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan harta hasil korupsi telah disita.

Selain Edhy, tiga anak buahnya juga sudah divonis. Antara lain Andreau Misanta Pribadi dan Safri, dua staf khusus. Keduanya divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap bersama-sama bekas atasannya itu.

“Mengadili menyatakan terdakwa I Andreau Misanta Pribadi dan terdakwa II Safri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,\" kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis lalu (15/7).

Andreau dan Safri dinyatakan terbukti melakukan Pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Keadaan memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, para terdakwa yaitu Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan RI tidak memberikan teladan dalam melakukan tugasnya dalam membantu saksi Edhy Prabowo selaku menteri Kelautan dan Perikanan,\" tambah hakim Albertus.

Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan serta belum pernah dihukum. “Seluruh aset terdakwa I Andreau Misanta Pribadi telah disita untuk pemulihan hasil korupsi sedangkan terdakwa II Safri telah mengembalikan uang suap yang diterimanya,\" ungkap hakim Albertus.

Kemudian mantan Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo yaitu Amiril Mukminin. Ia juga divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap bersama-sama bekas atasannya tersebut.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Amiril Mukminin divonis 4,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Amiril juga dihukum membayar uang pengganti Rp2.369.090.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: