Selama PPKM Darurat, Angkutan Ilegal Masih Marak Beroperasi

Selama PPKM Darurat, Angkutan Ilegal Masih Marak Beroperasi

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan, selama penerapan PPKM Dararut angkutan ilegal masih marak beroperasi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah sebenarnya membatasi dan operasional angkutan umum untuk menekan penyebaran covid-19.

“Semakin maraknya kegiatan transportasi ilegal ini terutama pada masa Lebaran, Natal, tahun baru, maupun sekarang pada masa PPKM juga bagaimana bus AKAP dan AKDP mengadakan operasi,” kata Budi, Sabtu (24/7).

Budi menuturkan, pada masa mudik Lebaran kemarin saja, Polda Metro Jaya menangkap cukup banyak perjalanan gelap. Umumnya, perjalanan mengangkut penumpang melebihi ketentuan yakni kapasitas 50 persen.

“Kalau yang legal ini selama masih pandemi kami batasi kapasitasnya 50 persen, namun yang ilegal tidak memungkinkan mereka untuk mengangkut penumpang sebanyak-banyaknya,”

Budi menjelaskan, bahwa ada dua jenis angkutan ilegal. Pertama, angkutan umum penumpang menggunakan kendaraan bermotor pelat nomor kuning namun tidak dilengkapi dengan izin penyelenggaraan dan kartu pengawasan.

“Kedua, angkutan umum feri dengan menggunakan motor pelat berwarna hitam atau yang dikenal dengan travel gelap,” terangnya.

Menurut Budi, angkutan ilegal berdampak negatif bagi penumpang karena tidak dijamin oleh asuransi perlindungan Jasa Raharja. Selain itu, masyarakat tidak mendapat kepastian tarif, jadwal, serta kepastian tiba di tempat dengan selamat.

“Bagi pemilik angkutan umum yang legal, keberadaan angkutan umum ilegal ini sangat merugikan pendapatan, karena sebagian penumpang yang seharusnya menggunakan armada angkutan umum legal namun sebenarnya mengangkut angkutan umum ilegal,” lanjutnya.

Direktur Utama PT Sumber Alam Ekspres Anthony Steven Hambali menambahkan, kemunculan angkutan ilegal mempersulit kondisi pengusaha di tengah pandemi. Untuk itu, ia meminta pemerintah menindak pelaku angkutan umum ilegal.

“Besar harapannya masalah angkutan ilegal ini ditindak secara serius sebelum menjamur. Angkutan legal yang tercatat perlu diperhatikan dan diberikan insentif karena sebelum pandemi kami pajak dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak,” kata Anthony.

Sementara itu, Kasi PJR Dit Gakkum Korlantas Polri Dodi Arifianto menjelaskan angkutan umum ilegal dilarang hukum, sehingga dapat membahayakan keselamatan penumpang

“Tidak ada akuntabilitas bila terjadi kecelakaan karena tidak membayar kewajiban pajak dan asuransi karena ilegal,” pungkasnya. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: