Pemerintah Buat Aturan Blokir UMKM Impor
PEMERINTAH melalui Kementerian Koperasi, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan regulasi untuk memblokir produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang diimpor melalui lokapasar (marketplace) daring.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, bahwa tujuan dibuatnya regulasi tersebut,semata-mata untuk melindungi produk lokal UMKM dari serbuan impor.
“Jangan sampai ada lagi kasus-kasus terutama di platform crossborder yang melakukan dumping produk-produk UMKM impor yang masuk ke market digital nasional dan memukul UMKM kita,” kata Teten, Sabtu (24/7).
Teten mengungkapkan, bahwa belum lama ini pemerintah telah menegur pengelola lokapasar yang melakukan impor produk UMKM asing ke pasar Indonesia.
“Pengelola lokapasar merespons dengan baik dan mengikuti arahan pemerintah. Namun, pemerintah akan tetap mengeluarkan regulasi untuk mengatur ulang sistem perdagangan elektronik secara daring,” ujarnya.
Menurut Teten, serbuan produk impor yang masuk lewat lokapasar daring dapat mematikan produk UMKM Indonesia. Terlebih, pemerintah sedang memasukkan produk-produk UMKM ke ekosistem digital di berbagai lokapasar daring untuk meningkatkan penjualan dan pengembangan usaha.
“Saat ini, Teten menyebut sebanyak 13,5 juta pelaku UMKM atau 20 persen dari total UMKM telah masuk ke dalam ekosistem digital. Pemerintah menargetkan 30 juta UMKM masuk ke ekosistem digital hingga 2024 mendatang,” pungkasnya. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: