11 Daerah di Jabar PPKM Level 3, Termasuk Ciayumajakuning Kecuali Kota Cirebon, Ini Aturannya

11 Daerah di Jabar PPKM Level 3, Termasuk Ciayumajakuning Kecuali Kota Cirebon, Ini Aturannya

CIREBON - Sedikitnya 11 kabupaten kota di Jawa Barat (Jabar) masuk dalam level 3 PPKM. Sementara daerah lainnya memberlakukan level 4.

Beberapa aturan akan diterapkan dalam PPKM Level 3 dan 4 ini. Dengan beberapa pelonggaran seperti telah dipaparkan presiden.

Diantara aturan PPKM Level 3 tersebut adalah:

  • WFO 0 persen sektor non esensial
  • WFO 100 persen sektor esensial dan kritikal
  • Toko buka dengan kapasitas 50 persen sampai dengan pukul 20.00 WIB
  • Pasar buka dengan kapasitas 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB
  • Mal buka dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 17.00 WIB
  • PKL boleh buka sampai dengan pukul 20.00 WIB
  • Warung makan kapasitas maksimal 25 persen waktu buka sampai pukul 20.00 WIB, maksimal makan 30 menit
  • Rumah Ibadah 25 persen kapasitas
  • Nikah maksimal dihadiri 20 orang, tidak ada dine in
  • Transportasi 75 persen

Berikut daerah yang memberlakukan PPKM Level 3:

  1. Kabupaten Sukabumi
  2. Kabupaten Subang
  3. Kabupaten Pangandaran
  4. Kabupaten Majalengka
  5. Kabupaten Kuningan
  6. Kabupaten Indramayu
  7. Kabupaten Cirebon
  8. Kabupaten Garut
  9. Kabupaten Cianjur
  10. Kabupaten Ciamis
  11. Kabupaten Tasikmalaya

\"Alhamdulillah ada 11 Daerah di Jawa Barat yang berhasil membaik sehingga diperbolehkan melaksanakan PPKM di Level 3 dengan berbagai pelonggaran,\" tulis Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di akun Instagram miliknya.

Disampaikan Emil, untuk 16 daerah lainnya yang masih berada di PPKM Level 4, agar berjuang bersama untuk menyempurnakan segala ikhtiar agar minggu depan situasinya bisa membaik.

Keterisian RS untuk covid di Jabar juga terus membaik, hari ini turun lagi ke 69%.

\"Alhamdulillah Jabar terbanyak di Jawa Bali wilayahnya yang bisa melaksanakan PPKM level 3, semoga kedepannya semua bisa ke level 2 ataupun level 1,\" tandasnya. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: