Jerinx Mangkir Karena Sakit, Diduga Kuat Positif Covid-19

Jerinx Mangkir Karena Sakit, Diduga Kuat Positif Covid-19

JAKARTA - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mengalami masalah kesehatan. Diduga kuat positif Covid-19. Jerinx diketahui mangkir dari pemeriksaan polisi dengan alasan sakit.

Jerinx dipanggil pihak kepolisia terkait kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik terhadap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni Gearaka.

Alasan Jerinx tak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi karena perihal kesehatan yang menjadi syarat mutlak penerbangannya dirinya ke Jakarta.

“Berdasarkan hasil bahwa saudar J sudah menghubungi penyidik untuk tak bisa hadir hari ini dengan alasan sakit,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di PMJ, Jakarta Selatan, Senin (26/7).

Pihak kepolisian tidak menjelaskan secara rinci sakit yang diderita Jerinx. Namun diduga kuat Covid-19.

Sebab, aturan yang berlaku selama PPKM Darurat hingga PPKM Level 4, seseorang tidak bisa bepergian melalui transportasi udara, darat, dan laut jika hasil tes PCR atau tes antigen reaktif atau positif Covid-19.

“(Intinya) tak bisa hadir hari ini dengan alasan sakit,” ujar Yusri.

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Jerinx hari ini, Senin (26/7) pukul 10.00 WIB. Jerinx sendiri mengonfirmasi ketidakhadirannya dengan unggahan Instagram @jrxsid.

“Sedikit saya ingin memberikan informasi berkaitan dengan laporan polisi yang dibuat oleh Saudara AD di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, mestinya saya memenuhi panggilan datang ke Jakarta untuk dimintai keterangan pada hari ini Senin tanggal 26 Juli 2021,” tulisnya Senin pagi.

“Namun sayang masih belum bisa dilakukan, bukan karena saya mangkir melainkan adanya kendala teknis pada riwayat kesehatan saya yang menjadi salah satu sarat mutlak penerbangan,” imbuhnya. (*/Pojoksatu)

Baca juga:

Pria Aceh Hina Jokowi, Sebut PKI dan Nama Binatang

Catat, Ini Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Mulai 26 Juli

PPKM Level 4 Diperpanjang dengan Pelonggaran, Walikota: Saya Lega dengan Keputusan Pak Presiden

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: