Mencoba Makan 20 Menit di Warteg Kota Cirebon, Bisa Nggak Ya?

Mencoba Makan 20 Menit di Warteg Kota Cirebon, Bisa Nggak Ya?

Pemerintah menerapkan aturan makan di tempat hanya 20 menit dan berlaku di warteg ataupun PKL, pada daerah PPKM Level 4, seperti Kota Cirebon. Memang cukup waktunya?

ATURAN PPKM Level 4 dan 3 memang berbeda. Di daerah yang menerapkan level 3, makan di tempat diberi waktu 30 menit. Tetapi di daerah level 4, dibatasi hanya 20 menit.

Aturan ini, sudah diterapkan. Kendati pelaksanaannya di lapangan juga tidak efektif. Mengingat tidak adanya pengawasan. Mirip dengan pajak, yang sifatnya self assessment.

Diterapkan oleh yang benar-benar punya kesadaran. Baik oleh pembeli, maupun penjual.

Wartawan Radar Cirebon, mencoba melakukan eksperimen tersebut di salah satu warteg di Jalan Pelandakan, Majasem, Kota Cirebon.

Warteg tersebut cukup ramai pada jam makan siang. Namun, saat didatangi terlihat tidak banyak yang datang.

Mulai masuk, stop watch di telepon selular sudah dihidupkan. Maksudnya untuk menghitung berapa lama durasi pemesanan, dilayani, hingga hidangan siap dimakan.

\"Mulai masuk, pesen, sampai siap disantap 3 menit,\" kata Khoirul Anwarudin, sembari menunjukkan stop watch di telepon genggamnya, Selasa (27/7/2021).

\"Saya masih punya waktu 17 menit,\" kata Aan, sapaan akrabnya.

Kebetulan warteg tidak ramai. Sehingga pelayan tidak terbagi-bagi untuk meladeni konsumen lainnya. Okay, lanjut makan.

Masih dengan timer, makan dengan \"kecepatan standar\" ternyata perlu waktu 10 menit.

Lauknya, telur asin, tempe, tahun, capcay. Lengkap. Ada protein hewani, protein nabati, hingga sayur mayur. Mudah-mudahan sehat, Amin. Minumannya saja yang kurang sehat.

Pelayan di warteg tersebut cukup mengikuti protokol kesehatan. Meski hanya pakai masker kain, dan tidak pakai yang dobel.

Namun, di situ tidak ada imbauan atau peringatan terkait dengan aturan makan di tempat 20 menit. Juga jumlah maksimal berapa orang yang boleh ada di ruangan itu pada satu waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: