Restrukturisasi Kredit di Bank Bakal Diperpanjang, OJK: Tunggu Akhir Agustus

Restrukturisasi Kredit di Bank Bakal Diperpanjang, OJK: Tunggu Akhir Agustus

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit di sektor perbankan. Hal ini mengingat, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum juga kondusif. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar Covid-19 sekarang ini bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan pemerintah terhambat.

“Kami melihat adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar Covid 19 sekarang ini bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan Pemerintah terhambat,” kata Wimboh, Jumat (30/7)

Oleh karena itu, OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan yang selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020.

“Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021,” ujarnya

Meski indikator ekonomi domestik hingga Juni lalu masih menunjukkan kelanjutan pemulihan, kata Wimboh, di sisi lain OJK juga melihat penurunan mobilitas akibat pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Berdasarkan catatan OJK, Pasar keuangan domestik pun dilaporkan terpantau stabil, dengan IHSG tercatat menguat ke level 6,102 atau tumbuh 1,9 persen mtd dengan aliran dana nonresiden tercatat masuk sebesar Rp2,02 triliun per 23 Juli 2021. Pasar SBN juga menguat dengan rerata yield SBN turun 13,5 bps di seluruh tenor.

Pada Juni 2021, kredit perbankan memperlihatkan peningkatan sebesar Rp67,39 triliun atau bertumbuh sebesar 0,69 persen year-on-year.

“Hal ini menandai lanjutan tren perbaikan dalam empat bulan terakhir, seiring kehadiran berbagai stimulus pemerintah, OJK, dan otoritas terkait lain,” terangnya.

Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) kembali mencatatkan pertumbuhan dua digit sebesar 11,28 persen (yoy). Dari sisi suku bunga, transmisi kebijakan penurunan suku bunga telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang cukup kompetitif.

Adapun sektor asuransi mencatat perhimpunan premi pada Juni lalu sebesar Rp31,0 triliun dengan rincian asuransi jiwa sebesar Rp21,1 triliun, serta asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp9,9 triliun.

“Selanjutnya, fintech P2P lending pada periode yang sama mencatat pertumbuhan baki debet pembiayaan signifikan menjadi Rp23,38 triliun,” imbuhnya.

Pada Juni 2020 dan Mei 2021, masing-masing sektor mencatat penghimpunan premi sebesar Rp11,8 triliun dan Rp21,7 triliun. Di sisi lain, piutang perusahaan pembiayaan masih terkontraksi dan mencatat pertumbuhan negatif sebesar 11 persen yoy pada Juni 2021.

“Kemudian profil risiko perbankan masih relatif terjaga dengan rasio kredit bermasalah atau NPL gross tercatat sebesar 3,24 persen (NPL net: 1,06 persen),” jelasnya.

Likuiditas industri perbankan sampai saat ini masih berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Juni 2021 terpantau di atas ambang batas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: