Menaker Ida Fauziyah: Batas Gaji Penerima BLT di Jakarta Rp4,5 Juta

Menaker Ida Fauziyah: Batas Gaji Penerima BLT di Jakarta Rp4,5 Juta

BATAS gaji untuk calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) pekerja di DKI Jakarta sebesar Rp4,5 juta. Angkanya lebih tinggi dari ketetapan batas gaji BSU secara umum yang sebesar Rp3,5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, syarat batas gaji pekerja yang berada di wilayah dengan UMP dan UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat gaji menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

“UMP di DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185. Karena itulah, batas gaji pekerja yang berhak mendapatkan BSU adalah Rp4,5 juta,” kata Ida, Rabu (4/8/2021).

Ida mencontohkan, pekerja di Kabupaten Karawang. Pemerintah setempat menetapkan UMP sebesar Rp4.798.312, sehingga batas gaji pekerja yang berhak mendapatkan BSU di Kabupaten Karawang adalah Rp4,8 juta.

“Hal ini menjadi salah satu yang membedakan skema penyaluran BSU tahun ini dan tahun lalu, di mana batasan gaji penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor,” terangnya.

Namun yang pasti, Ida menegaskan, bahwa BSU ini hanya akan diberikan kepada pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

“Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja yang berhak mendapatkan BSU, yaitu mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021,” pungkasnya.

Dapat diketahui, penerima BSU tahun ini hanya akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu per bulan selama dua bulan. Dengan demikian, masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan Rp1 juta.

Kemudian, BSU tahun ini hanya difokuskan bagi buruh yang bekerja di industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: