Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar

Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar

JAKARTA - Aksi Dinar Candy mengenakan bikini di trotoar jalan menyedot perhatian publik. Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad turut berkomentar.

Aksi Dinar Candy ditujukan untuk memprotes perpanjangan PPKM. Namun lantaran aksi tersebut, artis seksi itu berpotensi mendapat hukuman serius.

Menurut Suparji Ahmad, Dinar Candy bisa terancam 10 tahun penjara karena diduga melanggar pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Terlebih lagi aksi penolakan PPKM dilakukan di tempat umum. Itu sudah memenuhi unsur pasal yang termuat dalam UU tersebut.

“Bila menilik pasal 36 UU No 44 Tahun 2008, yang bersangkutan terancam 10 tahun pidana penjara dan denda 10 miliar,” ujarnya dikutip dari Pojoksatu.id.

Dalam Pasal 36 dijelaskan:

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual. Kemudian persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Karena itu pihak kepolisian harus menindak lanjuti aksi Dinar Candy yang memakai bikini di depan umum agar tidak terulang lagi,” pungkas Ahmad.

Diketahui, Artis Dinar Candy menjadi perbincangan karena berbikini di pinggir jalan pada Rabu (4/8). Dia mengunggah rekaman video di akun media sosial instagram miliknya, @dinar_candy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: