Dokter Bambang Tak Masuk Mutasi

Dokter Bambang Tak Masuk Mutasi

SALAH satu yang kecewa dengan proses mutasi adalah dr Bambang Sunarto. Bambang adalah PNS yang pernah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan mutasi Wali Kota Subardi SPd saat itu. Kini, di bawah kepemimpinan Wali Kota Drs H Ano Sutrisno MM, Bambang tidak juga diikutkan mutasi. Padahal, perjanjian pencabutan perkara (gugatan) memastikan nama tersebut masuk mutasi gelombang pertama. Kuasa hukum Bambang, Elya Kusuma Dewi SH mengatakan tim Biro Bantuan Konsultasi Hukum (BBKH) Unswagati telah melakukan berbagai upaya agar kliennya kembali aktif menjadi pejabat eselon tiga di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. Termasuk dengan melakukan gugatan ke PTUN Bandung. “Dulu sudah berproses. Pemkot meminta dicabut dengan jaminan akan dimutasi ke struktural pada mutasi pertama. Kenyataannya tidak terjadi,” ucap Elya kepada Radar, Minggu (8/9). Elya dan tim kuasa hukum tidak percaya, saat dalam gerbong mutasi eselon II sampai IV (dua hingga empat) kemarin, nama dr Bambang Sunarto tidak dicantumkan dalam mutasi pertama. “Kami sangat kecewa. Janji ternyata di ingkari,” tukasnya. Diterangkan, saat perkara gugatan bergulir di PTUN, ada kesepakatan damai dengan kuasa hukum pemkot yang diwakili bagian hukum pemkot. Di mana, isi kesepakatan itu, penggugat diminta mencabut perkara gugatan tentang Surat Keputusan (SK) Wali Kota Subardi pada mutasi Januari 2013 lalu. Akhirnya, tim kuasa hukum mencabut gugatan perkara tersebut. Tim kuasa hukum dr Bambang Sunarto menyetujui pencabutan gugatan perkara di PTUN, karena dijanjikan akan dimasukan ke dalam mutasi gelombang pertama pasangan Ano-Azis. Bahkan, beber Elya, kuasa hukum pemkot meminta segera pencabutan itu dilaksanakan. Alasannya, sudah dibahas untuk pengangkatan dr Bambang Sunarto di Badan Pertimbangan kepangkatan dan jabatan (Baperjakat). Mengetahui janji itu, BBKH ajukan draft perjanjian hitam di atas putih. Namun, ditolak oleh pemkot. Elya dan tim kuasa hukum merasa telah dibohongi pemkot. Karena itu, dengan terpaksa mereka akan lakukan upaya hukum lain. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: