Warga Indramayu Merasa Ditipu, Kuwu Asal Kabupaten Cirebon Dilaporkan ke Polisi
CIREBON – Seorang Kuwu asal Kabupaten Cirebon dilaporkan ke polisi. Oknum Kuwu berinisal KN tersebut diduga melakukan penipuan jual beli tanah.
KN dilaporkan warga Indramayu ke Polresta Cirebon. Menurut H Sufyan (pelapor), kasus tersebut bermula ketika dirinya melakukan transaksi jual beli tanah kepada terlapor yakni KN, salah seorang kuwu di Kabupaten Cirebon pada tahun 2015.
\"Tanah itu berupa sawah seluas 2.662 M. Dan disepakati harga jualnya Rp150 juta. Dengan catatan, proses pergantian balik nama sertifikat tanah tuntas. Diurus oleh penjual. Mengingat saat itu masih atas nama ibunya KN,” tuturnya.
“Kesepakatannya selesai 31 Desember 2015. Sertifikat tanah pun diserahkan KN kepada saya. Namun, belum genap satu minggu, ada dua utusan KN datang, mengambil sertifikat tanah. Dalihnya, untuk memproses pergantian balik nama. Diserahkanlah sertifikat itu. Tapi ternyata tidak juga dikembalikan. Dan surat tanah pun belum berganti menjadi nama saya,\" imbuh H Sufyan, Minggu (8/8).
Pelapor merasa tertipu, karena dalam kesepakatan jual beli, penjual yang akan mengurus proses pergantian nama. Namun tidak dilakukan. Kejadiannya terus berlanjut 2 tahun. Hingga akhirnya tahun 2017, pelapor kembali menagih janji.
\"24 Mei 2017, saya datangi lagi KN. Kapan akan diselesaikan. Tapi katanya maaf, kakaknya H WN tidak mau tandatangan. Saya harus menyelesaikan persoalannya dengan dia. Ternyata H WN mau menandatangani kesepakatan pergantian nama harus disediakan Rp50 juta,” ujarnya.
“Lalu saya pinjam dulu uang Rp50 juta waktu itu. Uang itu saya pinjamkan ke dia. Dengan catatan, uang itu akan dikembalikan secepatnya juga dengan sertifikat tanah yang sudah berganti nama, menjadi nama saya,\" ujarnya.
Pelapor menuturkan, hingga 4 tahun lamanya setelah uang diberikan, uang tidak kembali termasuk sertifikat yang dijanjikan pun tidak kembali dan belum berganti nama.
\"Bulan April lalu saya meminta tolong ke ketua FKKC Kecamatan, karena terlapor KN sekarang sudah menjadi pejabat desa. Saya minta petunjuk dari koordinator kuwu lalu diundanglah dia (KN, red) dan berjanji akan mengembalikan uang Rp50 juta. Dan menyelesaikam sertifikat tanah disaksikan oleh Camat bulan Juni 2021, uang pun dikembalikan. Nilainya utuh sebesar Rp50 juta. Tapi surat tanah yang janjinya akan selesai buka Juli belum selesai juga. Bahkan sampai sekarang saya merasa dirugikan. Saya melaporkan kasus ini ke Polresta Cirebon,\" tuturnya.
Sementara itu, terlapor KN yang dihubungi radarcirebon.com via telepon membantah semua tuduhan tersebut. Dan terlapor KN siap mengikuti proses hukum. \"Sebagai warga yang baik, saya siap mengikuti proses hukum di Polresta Cirebon,\" pungkasnya. (rdh)
Baca juga:
Messi ke PSG, Mimpi Cristiano Ronaldo Hancur
Dua Remaja Bobol Situs Setkab dan 650 Website
Aturan Ganjil Genap Kota Cirebon Senin Beres, segera Diterapkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: