Rahardjo Djali Segera Gelar Jumenengan, Klaim Sudah Tak Ada Polemik di Keraton Kasepuhan
CIREBON - Keraton Kasepuhan Cirebon versi Rahardjo Djali akan segera menggelar Jumenengan alias penobatan. Dalam waktu dekat Rahardjo Djali yang mengaku sebagai Polmak bakal dinobatkan sebagai Sultan Kasepuhan dengan gelar Sultan Aloeda II.
Pangeran Panji Jaya Prawirakusuma, Pangeran Patih Keraton Kasepuhan versi Rahardjo mengatakan, Rahardjo Djali sudah mendapat dukungan dari keluarga besar Keraton Kasepuhan dan Keluarga Mertasinga.
\"Alhamdulillah semua mendukung Rahardjo Djali untuk dikukuhkan sebagai Sultan Keraton Kasepuhan. Mereka yang mendukung sudah memberikan tanda tangan baik dari Mertasinga maupun dari Mandalangan. Begitu pun para kiyai sepuh ikut mendukung. Pihak keluarga juga sudah sepakat untuk mendukung dan minta agar segera dikukuhkan menjadi Sultan Aloeda II,” katanya kepada wartawan di Rumah Kulon lingkungan dalam Keraton Kasepuhan, Senin sore (9/8).
Pangeran Panji menegaskan bahwa di Keraton Kasepuhan sudah tidak ada polemik dan Jumenengan bakal segera digelar.
\"Kami (keluarga) meminta kepada Sultan
Aloeda II (Rahardjo Djali) untuk bisa menata Kraton Kasepuhan lebih baik lagi. Sekarang ini sudah tidak ada polemik lagi di Keraton Kasepuhan. Keraton Kasepuhan adalah milik keluarga besar keturunan Sunan Gunung Jati. Kami dari keluarga besar akan mendukung kebenaran itu, dan kami sangat yakin kalau Jumenengan nanti bisa berjalan sesuai dengan harapan,” tegasnya.
Masih menurut Pangeran Panji, pihaknya masih menunggu persetujuan atau izin dari pihak kepolisian untuk pelaksanaan Jumenengan tersebut.
\"Rencana awal acara Jumenengan Rahardjo Djali sebagai Sultan Keraton Kasepuhan dengan gelar Sultan Aloeda II akan dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2021, namun terpaksa dibatalkan karena Kota Cirebon masih menjalankan PPKM Level 4. Jadi sabar, kami masih mencari waktu yang baik untuk Jumenengan,\" sebutnya.
Sementara itu, Tjandra selaku Praktisi Hukum mengungkapkan bahwa berdasarkan tiga produk hukum yang sudah Inkrah mengesahkan kalau keluarga dari Rahardjo Djali adalah keturunan sah dari Sultan Sepuh XI (Sultan Jamaludin Aluda Tajul Arifin).
\"Produk hukum itu yakni putusan dari Pengadilan Negeri Cirebon pada tahun 1958, putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 1963, putusan dari Mahkamah Agung (MA) tahun 1964 serta putusan dari Pengadilan Agama Bogor pada tahun 2015. Jadi keabsahan Rahardjo Djali untuk menjadi sultan Keraton Kasepuhan sudah sangat jelas” ujarnya.
Tjandra menjelaskan bahwa Rahardjo Djali tidak semena-mena untuk meminta menjadi sultan. \"Karena ini amanah, harus segera dilaksanakan pengukuhannya (Jumenengan). Kita hanya meluruskan sejarah, dan ada landasan hukum yang kuat,” jelasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: