Surat Ketua DPR Puan Maharani Terkait Calon Anggota BPK Sesuai UU

Surat Ketua DPR Puan Maharani Terkait Calon Anggota BPK Sesuai UU

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Ketua DPR Puan Maharani. Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Anggota Komisi XI DPR Masinton Pasaribu tak mempermasalahkan gugatan yang dilakukan MAKI dan LP3HI. Menurutnya gugatan tersebut sah-sah saja dilakukan. 

Namun, dikatakannya surat Ketua DPR Puan Maharani kepada Pimpinan DPD terkait seleksi calon anggota BPK sudah sesuai amanat undang-undang (UU). 

“Perlu diketahui, Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI, kapasitasnya adalah melaksanakan fungsi yang diamanatkan dalam UU. Dalam hal ini, dua UU yaitu UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, di mana di situ jelas disebutkan bahwa anggota BPK RI dipilih oleh DPR RI dengan pertimbangan DPD RI,” katanya dalam keterangan tertulisnya, dikutip laman resmi DPR, Rabu (11/8).

“Dalam hal ini, Puan sebagai Ketua DPR RI sudah melaksanakan fungsi tersebut. Menyampaikan surat dari DPR RI kepada DPD RI sesuai dengan amanat UU Nomor 15 Tahun 2006 dan amanat UU MD3,” lanjutnya.

Soal gugatan elemen masyarakat, dalam hal ini MAKI dan LP3HI, Masinton meyakini hakim pada PTUN Jakarta “akan mempertimbangkan tugas dan fungsi Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI.” Dia juga menyebut proses seleksi terhadap calon anggota BPK masih panjang.

“Selain nanti (pertimbangan) dari DPD, tentu akan kembali dilakukan fit and proper test di Komisi XI DPR, baru nanti kemudian dipilih siapa yang layak dan memenuhi persyaratan integritas dan komitmen sebagai calon anggota BPK nanti,” jelasnya.

“Jadi kami minta supaya biar proses ini berjalan tanpa ada tekanan, tanpa ada intervensi, dan tentu DPR bersama DPD RI akan memberikan yang terbaik siapa nanti yang akan menduduki jabatan sebagai anggota BPK RI tersebut,” lanjut politisi PDI Perjuangan ini.

Untuk diketahui, Komisi XI DPR akan menggelar fit and proper test terhadap satu calon anggota BPK pada September 2021 mendatang. Pemilihan tersebut dilakukan karena berakhirnya masa jabatan Bahrullah Akbar yang merupakan anggota V BPK. Artinya dari 16 nama calon yang disampaikan dalam surat Ketua DPR hanya satu calon yang akan disetujui DPR.

Sebelumnya, MAKI dan LP3HI resmi melayangkan gugatan terhadap Ketua DPR Puan Maharani ke PTUN, Selasa (10/8). Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 191/G/2021/PTUN.JKT tertanggal 10 Agustus 2021. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: