Dokter Richard Lee Hilangkan Barang Bukti, Terancam 8 Tahun Penjara

Dokter Richard Lee Hilangkan Barang Bukti, Terancam 8 Tahun Penjara

JAKARTA - Dokter Richard Lee ditangkap polisi terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri. Itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Bahkan, dokter Richard Lee saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Yusri menambahkan bahwa dokter Richard Lee telah menghilangkan barang bukti kasus yang dilaporkan Kartika Putri.

Selain itu, tersangka juga melakukan ilegal akses dan pencurian pada barang bukti yang telah disita polisi. Atas hal itulah, polisi melakukan upaya tangkap paksa di kediamannya di Palembang.

\"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang kemudian dilakukan lidik dan sidik dan berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang bersangkutan melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti yang dilakukan RL,” ujar Yusri.

Atas perbuatannya, Richard Lee dipersangkakan dalam Pasal 30 Juncto Pasal 46 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara. (*/pojoksatu)

Baca juga:

Motif Bentrok di Jalan Samiaji Masih Belum Jelas, Korban Sudah Divisum

Dukun dan 23 Warga Ditangkap, Sebar Famplet Ajakan Penjarahan Toko Demi Minta Japrem

Kapolres Ciko: Mohon Disampaikan ke Masyarakat Ciayumajakuning, Senin Ganjil Genap Berlaku di Kota Cirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: