Reklame Tak Berijin Siap-Siap Dirobohkan
INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten Indramayu, kini tidak tingggal diam membiarkan papan reklame tak berijin.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), papan papan reklame bodong tersebut, secara keseluruhan akan ditertibkan dan langsung dirobohkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, S,Sos, M,Si, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda , Kamsari Sabarudin, SH, MH, mengatakan, papan reklame yang tidak memiliki ijin jumlahnya cukup banyak, terpasang di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Indramayu. Pihaknya akan mengambil tindakan tegas, yakni dengan merobohkannya.
\" Salah satunya papan reklame tak berijin yang terpasang di bunderan Gagak Winangsih atau bunderan jeruk Desa Sumuradem Timur, Kecamatan Sukra ini.Dari laporan Dinas Perijinan, ini papan reklame tidak memiliki ijin,\" ujarnya, disela sela pembongkaran, Kamis (12/8).
Kamsari menjelaskan penertiban papan reklame tak berijin tersebut merupakan pelaksanaan penegakan Peraturan Bupati Nomor 29 A tahun 2017 Tentang Penyenggaraan reklame. Bagi yang tidak Sanksi adimistratif bagi yang tak berijin dilakukan pembongkaran reklame.
\" Ini baru satu papan reklame yang sudah kita bongkar. Selanjutnya papan papan reklame lainnya yang tak berijin di wilayah Kabupaten Indramayu. Kita tidak main main, semuanya akan kita bongkar,\" kata Alumni GMNI tersebut.(kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: