Bantah Dicopot, Mantan Sesjamdatun karena Salahgunakan Wewenang
MANTAN Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) membantah dicopot karena melakukan tindakan berwenang. Pernyataan tersebut untuk mengklarifikasi pemberitaan dengan judul \'Jaksa Agung Copot Sesjamdatun\' yang dimuat di fin.co.id pada Jumat (30/4).
Kuasa hukum Chaerul Amir, Pestauli Saragih mengatakan adalah tidak benar Chaerul dicopot karena terbukti menyalahgunakan otoritasnya.
“Chaerul Amir sama sekali tidak terkait dengan masalah yang dilaporkan oleh pihak LQ Indonesia Lawfirm kliennya Sherly Kuganda terhadap Natalia Rusli,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/8).
Dijelaskannya, hal tersebut dengan Surat Perintah Penghentikan Penyelidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya No.SPPP/89/V/2021/Ditreskrimum tertanggal 12 Mei 2021. SP3 tersebut merupakan ringkasan dari Chaerul Amir berdasarkan LP No.1671/ III/ YAN 2.5 2021/SPKT PMJ telah dihentikan.
“Sebab tidak melanggar hukum atau tidak unsur tindak pidana terhadap Chaerul Amir,” tulisnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Pestauli Saragih, kliennya saat simpan sebagai Inspektur pada Jamwas Kejagung RI, dalam hal ini hanya dimintai bantuan untuk mengatasi kasus-kasus yang dihadapi oleh putra Sherly Kuganda di Surabaya. Tujuannya agar kasus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas hal tersebut, Chaerul Amir, secara pribadi tak punya kepentingan dan motivasi apapun. Jadi, kliennya sama sekali tidak terkait dengan permasalahan yang telah dilaporkan Sherly Kuganda terhadap Natalia Rusli pada 26 Maret 2021.
Dengan demikian, Chaerul Amir juga menyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang telah bekerja secara profesional dan pihak terkait sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik, transparan dan akuntabel, katanya .(fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: