Sadis! Seorang Bapak Lempar Anak Kandungnya yang Berusia 18 Bulan, Dua Kali Ditangkap, yang Ketiga Dibiarkan M

Sadis! Seorang Bapak Lempar Anak Kandungnya yang Berusia 18 Bulan, Dua Kali Ditangkap, yang Ketiga Dibiarkan M

Kepada polisi, Jambrong mengaku jengkel kepada istrinya yang kerap meninggalkannya saat mendatangi rumah kontrakan dengan alasan bekerja.

Kejengkelannya ditambah anaknya yang menolak saat disuapi telur asin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76C jo pasal 80 ayat (3), ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar,” tandas Ari Wibowo dilansir dari Radar Semarang (pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: