Kapolri Beberkan Modus Operadi Pinjol Ilegal

Kapolri Beberkan Modus Operadi Pinjol Ilegal

JAKARTA – Masyarakat diminta mewaspadai berbagai modus pinjaman online (pinjol) ilegal. Agar nantinya jangan sampai menjadi korban. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada sejumlah modus operandi pelaku kejahatan pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat.

Berbagai modus operandi pinjol tersebut di antaranya memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa harus bertemu ataupun bertatap muka.

“Pelaku pinjaman online ilegal memiliki syarat kepada para nasabah untuk mengikuti kebijakan atau ketentuan dalam aplikasi pinjaman online, di mana data nomor kontak dalam ponsel nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman,” katanya dalam keterangannya, Jumat (20/8).

Dilanjutkannya, modus operandi lainnya, dalam hal penagihan. Para pinjol ilegal melakukan penagihan dengan tata cara tak sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77 POKJ 01/2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Biasanya ada persyaratan pinjol dapat mengakses nomor kontak pada ponsel nasabah. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, maka pinjol melakukan penagihan pada nama-nama yang terdapat dalam kontak ponsel nasabah.

“Kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online ilegal ini tidak jelas,” katanya.

Yang paling merugikan, peminjam yang sudah membayar pinjaman namun pinjaman tidak dihapus dalam aplikasi dengan alasan tidak masuk dalam sistem.

Tak dipungkirinya, belakangan ini pinjol sangat diminati masyarakat. Sebab memberikan kemudahan akses dan tidak memakan waktu yang lama. Pinjol saat ini mampu menjembatani masyarakat yang tidak bisa dilayani sektor keuangan formal dengan menawarkan beragam fitur yang menguntungkan konsumen.

“Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman cukup men-‘download’ aplikasi atau mengakses ‘website’ penyedia layanan pinjaman, mengisi data, dan meng-‘uplaod’ dokumen yang dibutuhkan dalam waktu yang relatif cepat,” ujarnya.

Namun, kemudahan itu perlu diwaspadai masyarakat dan memastikan apakah aplikasi pinjaman online tersebut legal (terdaftar di OJK) atau ilegal.

Mantan Kabareskrim ini menyebut data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan sampai Juli 2021, terdapat 121 perusahaan finansial teknologi “peer to peer lending” atau pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK.

Sigit mengingatkan masyarakat akan risiko yang ada pada aplikasi pinjaman online ilegal.

“Pinjaman online diminati karena memberikan kemudahan dalam layanan, di sisi lain terdapat beberapa potensi risiko kejahatan yang sering terjadi, seperti kejahatan siber, misinformasi, transaksi error, dan penyalahgunaan data pribadi,” katanya.

Mantan Kapolda Banten ini mengingatkan regulasi nonkeuangan perbankan Indonesia tidak seketat regulasi perbankan saat ini. Akibatnya sering dimanfaatkan para pelaku kejahatan penyedia jasa pinjaman online, terutama yang tidak memiliki izin resmi dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: