Ini Aturan untuk Industri Selama Pemberlakuan PPKM

Ini Aturan untuk Industri Selama Pemberlakuan PPKM

PEMERINTAH resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021 mendatang. Perusahaan yang bergerak di sektor nonesensial wajib bekerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Untuk sektor nonesensial dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran,” tulis Inmendagri, dikutip Selasa (24/8).

Sektor esensial yang dimaksud, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

“Kemudian, perusahaan yang bergerak di sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen. Sektor kritikal yang dimaksud, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, pupuk dan petrokimia, semen, serta proyek strategis nasional (PSN),” tutur Inmedagri.

Selanjutnya, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-sehari dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Untuk pasar rakyat yang menjual di luar kebutuhan sehari-hari hanya bisa beroperasi hingga pukul 15.00. Lalu, pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 WIB.

“Aturan teknis terkait hal tersebut akan dibuat oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda),” terang Inmedagri.

“Kemudian, warteg juga diizinkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat. Namun, kapasitas pengunjung hanya 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit,” sambungnya.

Sementara untuk sektor usaha esensial yang berada di luar Jawa-Bali boleh bekerja dari kantor dengan kapasitas 25 persen. Namun, jika ada klaster penularan covid-19 maka sektor usaha itu akan ditutup selama lima hari.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 36 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

“Sedangkan untuk sektor esensial di luar Jawa-Bali bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Aturan ini sama seperti perusahaan yang berada di Jawa-Bali,” jelas Inmendagri.

“Untuk warteg di luar Jawa-Bali juga boleh buka. Namun, tak ada aturan kapasitas maksimal seperti di Jawa-Bali yang sebesar 25 persen,” pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: