Rp 326,76 Triliun Sudah Disalurkan Untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi
KEMENTERIAN Keuangan melaporkan, hingga pertengahan Agustus anggaran senilai Rp 326,74 triliun sudah dikucurkan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional. NilaI itu setara 43,9 persen dari total pagu anggaran senilai Rp 744,77 triliun.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Rabu (25/8).
“Secara keseluruhan realisasi PEN sampai dengan 20 Agustus sudah Rp 326,74 triliun,” ungkapnya.
Menurut Suahasil, anggaran pemulihan ekonomi itu terbagi dalam lima klaster, yakni klaster kesehatan, klaster perlindungan sosial, klaster dukungan UMKM dan korporasi, klaster program prioritas dan klaster insentif usaha.
“Kluster kesehatan sudah terealisasi Rp 77,18 triliun atau 35,9 persen dari pagu Rp 214,96 triliun. Ini diberikan untuk testing, tracing, perawatan pasien, insentif nakes, santunan kematian, dan pengadaan obat, APD hingga vaksin,” jelasnya.
Kemudian untuk klaster perlindungan sosial, menurut Suahasil realisasinya sudah mencapai Rp 99,33 triliun atau 53,2 persen dari pagu yang sebesar Rp 186,64 triliun.
“Ini dimanfaatkan untuk berbagai bantuan sosial seperti PKH, kartu sembako, BST, kartu prakerja, bantuan kuota internet hingga subsidi listrik dan bantuan upah,” ungkapnya. .
Selanjutnya yaitu kluster dukungan UMKM dan korporasi, realisasinya tercatat Rp 48,02 triliun atau 29,6 persen dari pagu Rp 162,40 triliun.
“Ini dimanfaatkan untuk BPUM, IJP UMKM, IJP Korporasi hingga penempatan dana di perbankan baik milik BUMN ataupun pemda,” paparnya.
Kemudian untuk klaster program prioritas, tercatat realisasinya sebesar Rp 50,25 triliun atau 42,6 persen dari pagu Rp 117,94 triliun.
“Ini dimanfaatkan untuk program padat karya, pariwisata, ketahanan pangan, dan kawasan industri untuk mengembangkan kawasan strategis,” kata dia.
Terakhir yaitu klaster insentif usaha. Menurut Suahasil, klaster ini adalah yang angka serapannya paling tinggi, yaitu mencapai Rp 51,39 triliun atau 81,8 persen dari pagu Rp 62,83 triliun.
“Ini dimanfaatkan untuk membantu pelaku usaha bisa bertahan melalui insentif di bidang perpajakan mulai dari PPh pasal 21 karyawan Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 impor, hingga penurunan tarif PPh badan,” pungkasnya. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: