Cek Lapangan, Bapemperda DPRD Jabar Tindaklanjuti Dua Perubahan BUMD

Cek Lapangan, Bapemperda DPRD Jabar Tindaklanjuti Dua Perubahan BUMD

CIREBON - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan lapangan untuk menindaklanjuti usulan perubahan rancangan peraturan daerah dua BUMD dari pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat proyek pembangunan sistem pengelolaan air minum yang merupakan program penyediaan air bersih bagi rumah tangga maupun bisnis dan insdustri dari PT. Tirta Gemah Ripah.

Ada dua lokasi yang menjadi titik sentral dalam kunjungan kali ini. Pertama, ke proyek pembangunan sistem pengelolaan air minum dari PT. Tirta Gemah Ripah yang merupakan BUMD Jawa Barat. Kedua, ke Pembangunan Spam Jatigede untuk melayani rumah tangga di lima Kabupaten/ Kota.

Menurut Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat, Yunandar Eka Perwira bahwa proyek ini merupakan program penyediaan air bersih bagi rumah tangga maupun keperluan lainnya, baik itu bisnis maupun industri.   

“Spam Jati Gede yang melayani Kabupaten Sumedang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kota Cirebon, tapi selama ini tidak pernah mendapatkan pasokan demi bisa menambahkan konsumennya,\" katanya di Kota Cirebon, Kamis, (26/8).

Yunandar menyebut, terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) perubahan untuk PT. Tirta Gemah Ripah,  ini akan menjadi perubahan kedua (sebelumnya 2016).

Perubahan selanjutnya akan mengenai badan hukum, yaitu akan dijadikan perseroan daerah dan untuk setoran permodalannya posisi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) yang sebelumnya 70 persen akan diturunkan menjadi 51 persen, sehingga bisa membuka peluang investor luar untuk masuk.

\"PT. TGR ini tadinya murni perseroan terbatas menjadi perseroan daerah sesuai UU 23 tahun 2014. Membuka peluang investor masuk dari luar yang harus didukung kesiapan APBD ketika ada ekspansi ya,\" tutup Yunandar. (jun)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: