PN Sumber Luncurkan Aplikasi Pintas

PN Sumber Luncurkan Aplikasi Pintas

CIREBON - Beri kemudahan pelayanan untuk masyarakat dan instansi penegak hukum, Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon meluncurkan inovasi baru.

Inovasi tersebut bernama Penelusuran Instan dan Terpadu Pengadilan Negeri Sumber (Pintas). Inovasi ini berupa aplikasi penyediaan layanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara online.

Aplikasi Pintas ini secara resmi di-launching PN sumber, Rabu (1/9). Peluncuran tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama (MOU) yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1B Subagyo dengan Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin dan Kepala Rutan Kelas 1 Cirebon Renharet Ginting di Kantor PN Sumber.

Ketua PN Sumber Subagyo melalui Humas Rustam Parluhutan mengungkapkan, tujuan dibuatnya aplikasi Pintas tersebut dalam rangka memberikan kemudahan kepada para pengguna layanan serta sejalan dengan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi

(WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah dicanangkan oleh Pengadilan Negeri Sumber.

\"Sebelumnya, kami sudah menciptakan aplikasi Informasi Digital Layanan PN Sumber (INDILANS). Pada aplikasi ini menyajikan segala informasi Pengadilan Negeri Sumber dalam bentuk video dan brosur digital jenis-jenis layanan Pengadilan Negeri Sumber yang diletakkan dalam ruang PTSP,\"ungkapnya kepada radarcirebon.com.

Rustam menyebutkan, para stakeholder dan undangan yang hadir sangat mengapresiasi adanya aplikasi tersebut.

\"Mereka mengaku aplikasi ini sangat memudahkan dalam menerima layanan Pengadilan Negeri Sumber.

Aplikasi Pintas ini telah memberikan kemudahan kepada penggunanya, karena semua informasi dan permohonan dapat dilakukan secara online karena cukup dengan mengakses aplikasi tersebut,\" sebutnya.

Dijelaskan Rustam, aplikasi tersebut terdiri dari permohonan penyitaan, penggledahan, izin besuk, penahanan, informasi perkara, jadwal sidang serta informasi tilang yang dapat dilakukan secara online.

\"Jadi, tidak perlu datang ke Kantor Pengadilan Negeri Sumber,” pungkasnya.

Dia berharap dengan adanya aplikasi tersebut dapat memberikan kemudahan kepada para pengguna layanan serta dapat meningkatkan sinergitas dengan pemangku jabatan instansi terkait. (rdh)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: