Kemendes PDTT Tegaskan Fungsi Bumdes Sebagai Konsolidator

Kemendes PDTT Tegaskan Fungsi Bumdes Sebagai Konsolidator

KEMENTERIAN Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menegaskan, bahwa fungsi dan peran Bumdes/Bumdesma telah dinyatakan sebagai badan hukum sejak terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, bahwa hal ini merupakan unsur penting khususnya dalam upaya pemulihan ekonomi nasional di level desa.

“Dengan posisi Bumdes/Bumdes Bersama/Bumnag (Badan Usaha Milik Nagari) atau sebutan lain tentu adalah satu kondisi yang mempertegas posisi hukumnya,” kata Abdul Halim, Rabu (1/9/2021).

Dengan demikian, kata Abdul Halim, berbagai usaha sudah bisa dilakukan oleh Bumdes/Bumdes Bersama dan tentu berbagai upaya untuk membangun jaringan dengan berbagai pihak termasuk dengan perbankan.

“Juga termasuk, dengan para pemilik modal, dan para pegiat ekonomi dimanapun berada, Bumdes/Bumdes Bersama memiliki standing legal yang sangat kuat,” ujarnya.

Halim Iskandar menuturkan, pemulihan ekonomi nasional di level desa dapat dilakukan melalui berbagai cara dengan menggiatkan Bumdes/Bumdes Bersama dan melibatkan pihak-pihak terkait. Salah satunya adalah dengan mengembangkan usaha Pertashop yang bermitra dengan PT Pertamina. 

“Bumdes/Bumdes Bersama yang merupakan badan hukum adalah sebagai konsolidator yang mengkonsolidir berbagai usaha yang sudah dilakukan warga masyarakat agar semakin meningkat,” terangnya. 

Diantaranya dengan melaksanakan konsolidasi terkait pemasaran, pendampingan untuk packaging, meningkatkan kualitas produksi.

“Ini adalah posisi Bumdesa/Bumdesa Bersama sebagai konsolidator. Disinilah yang betul-betul perlu saya tegaskan bahwa jangan sampai kehadiran Bumdesa/Bumdesa Bersama justru menimbulkan kegelisahan, keresahan bagi masyarakat. Jangan sampai usaha masyarakat yang sudah bagus malah menjadi menurun karena adanya Bumdesa/Bumdesa Bersama,” kata Pria yang akrab disapa Gus Halim ini.

Menurut Abdul Halim, kehadiran Bumdes/Bumdes Bersama sebagai badan hukum diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan beberapa target. 

“Pertama adalah menggeliatkan ekonomi desa dan meningkatkan berbagai usaha yang dilakukan masyarakat desa. Kedua berkaitan dengan kontribusi pendapatan asli desa dengan catatan adanya usaha yang signifikan,” pungkasnya.(fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: