Eks PPK Kemensos Divonis 9 Tahun, Masih Satu Rangkaian dengan Juliari Batubara

Eks PPK Kemensos Divonis 9 Tahun, Masih Satu Rangkaian dengan Juliari Batubara

JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

Hakim menyatakan Matheus terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020. Ia juga dijatuhi hukuman denda senilai Rp450 juta subsider enam bulan kurungan oleh hakim.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,\" kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/9).

Selain pidana pokok, Matheus Joko Santoso juga dijatuhkan hukuman kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1,5 tahun.

Dalam menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Matheus Joko Santoso yang merupakan mantan anak buah Mensos Juliari Peter Batubara tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu wabah Covid-19,\" ucap Hakim Damis.

Sementara itu, hal yang meringankan, Matheus dinilai belum pernah dijatuhi hukuman pidana, sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga. Majelis hakim juga mengabulkan justice collaborator (JC) kepada Matheus Joko Santoso.

Meski membantu Juliari Peter Batubara dalam mengupulkan uang fee sebesar Rp10 ribu untuk setiap paket bansos, Matheus dipandang bukan pelaku utama. “Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC,\" tegas Hakim Damis.

Diketahui, vonis terhadap Matheus Joko Santoso lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU KPK sebelumnya menuntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Matheus bersama mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono bersama-sama eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32,48 miliar. Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara tersebut berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Di antaranya yakni PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10ribu dari setiap paket pengadaan bansos. Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Sementara itu, Adi Wahyono mengucap syukur meski dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kurungan tujuh tahun dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan. Adi bersyukur karena permohonan justice collaborator (JC) atau pihak yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dikabulkan oleh majelis hakim.

Meski permohonan JC diterima oleh majelis hakim, Adi mengaku masih akan memikirkan hukuman tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Karena, hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menyikapi vonis tersebut. “Kalau JC diterima, Alhamdulillah, tapi hukumannya saya kira ya, ya nanti kita pikirkan dengan pengacara,\" ucap Adi.

Mantan anak buah Juliari Peter Batubara ini pun mengklaim sudah membuka fakta hukum terkait kasus suap pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Sehingga dia menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK). “Semuanya sudah di persidangan kok, silakan Jaksa untuk mengembangkan sendiri,\" tegas Adi. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: