Komisi II Minta Investor Taat Pajak MBLB

Komisi II Minta Investor Taat Pajak MBLB

CIREBON-Keberadaan investor menjadi barometer majunya pembangunan. Zona industri di Kabupaten Cirebon misalnya, sudah disiapkan pemerintah daerah. Dengan catatan, semua investor patuh terhadap aturan.

Pun memberi sumbangsih yang jelas. Baik Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya, juga penyerapan tenaga kerja. Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon khususnya, tak bosan mengangkat persoalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Terang saja, MBLB menjadi potensi luar biasa, di tengah pembangunan industri. “PAD dari MBLB ini sangatlah kurang. Jauh sekali. Ini perlu dikejar. Tidak sedikit pengusaha yang bandel tak setor pajak,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno SH kepada Radar, kemarin.

Politikus Partai Gerindra itu mencontohkan,  salah satunya pembangunan PT Victory Chingluh Indonesia. Dari pembangunan tersebut, alangkah besarnya potensi pajak MBLB.

Jika dihitung, dari proses pengurugan di lokasi pembangunan saja sudah terlihat. Namun sampai saat ini, dirinya belum mengetahui berapa nilai pajak yang harus dibayarkan pihak investor.

“Menghitungnya gampang. Tinggal dilihat berapa SPK yang diberikan kepada pengusaha urugan. Nilai pajak MBLB kan dua puluh lima persen dari harga baku,” kata Cakra.

Cakra juga mengaku senang banyaknya investor yang datang ke Kabupaten Cirebon. Selain bisa menyerap banyak tenaga kerja, juga bisa menghasilkan PAD. Namun, jangan sampai percepatan investasi yang didengungkan pemerintah, malah berbanding terbalik dengan penerimaan pajak daerah.

“Investor itu, diawal pembangunan pasti membutuhkan banyak tanah urugan. Kalau materialnya diambil dari Kabupaten Cirebon, harus ada pendapatan pajak MBLB. Kecuali kalau mengambil material dari luar wilayah, itu lain soal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cakra menjelaskan, harusnya PT Victory Chingluh sejak awal perwakilannya berkoordinasi dengan komisi II.

Tujuannya, melaporkan berapa kebutuhan pengurugan dan pemadatan tanahnya. Mereka juga harusnya melaporkan, legalitas urugan dan pemadatannya, ada atau tidak. “Ini bertujuan, supaya komisi II bisa menghitung potensi pajak MBLB yang nantinya bisa diterima Pemkab Cirebon,” katanya.

Ia menambahkan, legal PT Victory Chingluh bicara masalah legalitas. “Itu harus dibuktikan dong legalitasnya seperti apa,” tandasnya. Terlebih, urugan tanah memakai tanah merah yang selama ini diambil di wilayah Kabupaten Cirebon. “Apakah mereka benar bayar pajak MBLB? Harusnya dari SPK urugan, minimal mereka menyimpan deposit terlebih dahulu untuk pajak MBLB,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: