Segera! Pemda Wajib Perbaiki Data Covid-19, Kemendagri: Salah Data, Berdampak Pada Kebijakan

Segera! Pemda Wajib Perbaiki Data Covid-19, Kemendagri: Salah Data, Berdampak Pada Kebijakan

JAKARTA – Agar tidak tumpang tindih dan timbulkan kerancuan soal data Covid-19, Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk memperbaiki atau meng-update data terbaru.

“Catatan ada sejumlah Pemda terdapat lonjakan kasus aktif Covid-19. Ini akibat masih ada data-data lama yang di-input. Mohon betul-betul dipelototi datanya. Karena data yang kita temukan dibeberapa daerah kasus positif atau yang konfirmasi banyak yang di-upload dari data-data yang sudah lama,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (3/9) yang dikutip dari FIN.

Sebab,  lanjut Tito, ditemukan disalah satu daerah yang angka kematian Covid-19 melonjak tajam. Setelah dicek ke lapangan, angka tersebut merupakan akumulasi dari angka kematian pekan sebelumnya. “Artinya ini data bukan yang riil pekan terbaru,” imbuhnya.

Ditegaskan, input data sangat menentukan arah kebijakan Pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Apabila terjadi peningkatan angka kematian dan kasus positif akibat kekeliruan input data, akan berdampak pada penerapan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan zona wilayahnya.

“Kalau data yang dimasukkan itu yang lama, nanti pengambilan kebijakannya bisa salah. Jumlah kasus aktif dimasukin yang tiga minggu atau empat minggu lalu. Tentu saja membuat kasus aktif banyak. Padahal mungkin jumlahnya tidak segitu,” terang mantan Kapolri ini.

Karena itu, kepala daerah dan jajarannya wajib berkoordinasi dalam memasukkan data terbaru dan riil terkait kasus Covid-19.

“Koordinasi harus terus dilakukan. Ada persoalan langsung koordinasi dengan Pusat. Sehingga pemerintah bisa cepat menindaklanjutinya,” ungkapnya.

Mendagri mengingatkan, bahwa persoalan data ini penting untuk diperhatikan. Karena “Salah menginput data, akan berdampak pada kebijakan,” pungkas Tito. (*)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: