Persempit Gerak AS, Wahyo Serahkan Pada Proses Hukum
HARJAMUKTI- Kadishubinkom Kota Cirebon, M Taufan Bharata SSos mendapat pujian. Langkah Taufan yang tak mengizinkan AS, tersangka kasus korupsi Bronjong Gate untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan anggaran dinilai sudah tepat. Juru bicara Nasrudin Azis, Umar Stanis Clau, merespons keberanian Taufan yang tak memperbolehkan AS untuk menandatangani berkas atau dokumen yang berkaitan dengan anggaran. “Sebaiknya begitu. Bagi PNS yang tersangkut kasus hukum dihindarkan dari pengambilan keputusan,” kata Umar. Umar mencontohkan beberapa anggota DPRD yang tersangkut perkara korupsi APBD Gate. Saat dinyatakan sebagai tersangka dan masuk persidangan, mereka pun dinonaktifkan dari posisi sebagai anggota DPRD, sambil menunggu keputusan tetap. “Seperti halnya anggota legislatif, PNS pun demikian,” tandasnya. Sementara itu, kritikan bertubi-tubi kepada Wali Kota Drs H Ano Sutrisno MM tampaknya membuat gerah tim suksesnya. Manager Pro Perubahan, Ruddy Nurochman didampingi Sekretaris Wawan Rahmat Junaedi mengaku pihaknya tetap solid dan bersatu mendukung penuh pemerintahan Ano-Azis. Terkait kebijakan mutasi, Ruddy menganggap hanyalah salah satu dari sekian kebijakan Ano-Azis yang tentunya sudah dipertimbangkan dengan baik. Dia mengatakan masih banyak kebijakan Ano-Azis yang pro rakyat dan perlu dikawal. Seperti LKS gratis, peningkatan bantuan biaya pendidikan untuk implementasi wajardikdas 12 tahun, puskesmas gratis, serta peningkatan bantuan posyandu. Selain itu peningkatan BOP RT, RW, LPM, PKK, Karang Taruna dan Kader, bantuan pembangunan fisik dan non fisik RW, dan koperasi berbasis masjid. Program Sapa Warga, kata Ruddy, mendekatkan wali kota, wawali dan pejabat pemkot kepada masyarakat. Menurut Ruddy, masih banyak kebijakan yang lainnya yang pro rakyat yang perlu didukung, ketimbang mempermasalahkan kebijakan mutasi. “Pro Perubahan meminta teman-teman yang mendukung Ano-Azis agar tetap solid dan menjaga kondusivitas kota Cirebon,” pesannya. WAHYO SOAL AS Sementara Kepala DPUPESDM, DR H Wahyo MPd menyerahkan persoalan AS (bekas bawahannya) kepada mekanisme yang berlaku. Wahyo berharap kasus tersebut dapat segera selesai dan AS kooperatif. “Ranah hukum sudah bukan kewenangan saya. Biarkan prosesnya berjalan sesuai aturan,” ucapnya. Wahyo mengatakan dirinya maupun pejabat pemkot lainnya tidak dapat menahan dan mengintervensi proses hukum. Wahyo yakin, wali kota dalam menempatkan seseorang sudah melalui proses dan tahapan panjang. Dikatakan, secara prinsip dia tidak mengetahui pasti alasan AS dipindahkan ke dishubinkom. Namun, apapun kebijakan yang telah berlaku, harus dihormati seluruh pihak. Dikatakan, terkadang dalam melakukan pekerjaan, kesalahan berasal tidak hanya dari pihak PNS. Karena itu, Wahyo telah menyampaikan kepada wali kota dan wakil wali kota tentang pentingnya pengawas dalam menentukan proyek. Hal ini, disambut baik kedua pimpinannya tersebut. Ke depan, akan ada pengawas dengan sistem konsultan. Meskipun akan menambah anggaran, namun pegawai lebih aman dan nyaman. Diakuinya, SDM yang benar-benar menguasai dengan baik kompetensi teknik masih kurang. Sementara, untuk membuka CPNS belum diperbolehkan. “Kinerja DPUPESDM tetap berjalan. Ke depan, kami akan lebih selektif dan hati-hati. Ini amanat wali kota dan sudah saya sampaikan kepada para kepala bidang,” ucapnya. Sementara, Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM mengatakan, proses hukum yang sedang berjalan tidak dapat diintervensi. Terkait SDM di pemerintahannya, Ano meyakinkan masih banyak SDM mumpuni dalam mengelola setiap bidang di organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, beberapa kasus yang menjerat PNS tidak sepenuhnya kesalahan PNS bersangkutan. Terkadang, rekanan mengerjakan pekerjaan tidak sesuai yang ditentukan. Dalam hal ini, perlu ada pengawasan lebih ketat. Karena itu, ke depan Ano akan mempertimbangkan pengawas pekerjaan dari konsultan pihak ketiga. “Ini membuat PNS lebih aman,” ucapnya kepada Radar, kemarin. (abd/ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: