Selama PPKM, Begini Aturan Baru Soal Syarat Perjalanan Domestik
PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang pemerintah hingga 13 September di wilayah Pulau Jawa dan Bali mengatur sejumlah pembatasan yang sudah diperbaharui Kementerian Dalam Negeri.
Diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, melalui Instruksi Mendagri 39/2021, salah satu poin yang diatur adalah mengenai syarat perjalanan orang yang menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara dalam lingkup domestik selama PPKM berlangsung.
Berikut syarat lengkap aturan perjalanan domestik selama PPKM 7 hingga 13 September 2021:
1. Pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
2. Untuk transportasi pesawat terbang, syarat ditambah dengan menunjukkan PCR (H-2) dan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
3. Untuk perjalanan udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat vaksinasi lengkap atau hasil negatif PCR (H-2) untuk vaksinasi dosis pertama.(*)
BACA JUGA:
- PPKM Jawa Bali Diperpanjang sampai 13 September, Makin Longgar
- PPKM Jawa Bali Dilanjutkan, Makan di Mall Boleh 60 Menit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: