Lupakan Wacana Amandemen UUD 1945, Ini Kata Sekjen PKP
JAKARTA – Wacana amandemen UUD 1945 dinilai tidak realistis dilakukan saat ini. Alasannya, dari sisi waktu sangat tidak memungkinkan.
Wacana tersebut sempat digaungkan untuk memuat kembali pengaturan mengenai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
“Dari sisi waktu, tahun 2021 hanya tersisa tiga bulan lagi. Pada tahun 2022 partai politik sudah disibukkan dengan kegiatan pendaftaran peserta pemilu,” kata Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin di Jakarta, Minggu (12/9).
Pada tahun 2023, lanjutnya, sudah memasuki masa kampanye Pemilu 20204. Setahun kemudian sudah Pemilu dan Pilkada 2024. “Jadi, mustahil bagi parpol yang mempunyai kursi di MPR RI, termasuk dari unsur anggota DPD dapat berkonsentrasi melaksanakan amendemen sebelum Pemilu 2024,” urainya.
Dia menegaskan Amandemen UUD 1945 tidak boleh dilakukan asal-asalan. Sehingga diperlukan waktu yang cukup dan ketenangan pikiran dari anggota MPR RI untuk membahas gagasan GBHN atau PPHN.
Ruang partisipasi harus dibuka seluas-luasnya dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. “Sebaiknya akhiri saja wacana amandemen UUD 1945 ini,” imbuhnya.
Menurutnya, Amandemen bisa dibahas dan dibicarakan secara lebih tenang jika dilakukan pasca Pemilu 2024 mendatang. (rh/fin)
Baca juga:
Misteri Kematian Kakak Korban Pesugihan Congkel Mata, Makam akan Dibongkar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: