Kemenaker Catat Jumlah Pekerja Non Formal Meningkat Hampir 60 Juta

Kemenaker Catat Jumlah Pekerja Non Formal Meningkat Hampir 60 Juta

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, jumlah pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja non formal meningkat signifikan selama masa pandemi Covid-19, yakni hampir menembus 60 juta.  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengatakan, meningkatnya pekerja non formal naik signifikan antara lain karena imbas dari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Data per Januari 2021, pekerja non formal telah mencapai sekitar 59 juta dari sekitar 98 juta pekerja.  

“Jumlah pekerja PBU hampir mencapai 60 persen dari total pekerja. Dengan jumlah sebanyak itu, tidak ada pilihan lain selain mereka mendapatkan jaminan kerja dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida, Senin (13/9/). 

Ida menyebut, jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih didominasi penerima upah. Padahal, kalau lihat profil ketenagakerjaan di Indonesia, pekerja non formal jauh lebih banyak ketimbang pekerja formal.  

“Makanya kami dorong agar terus perlindungan kepada pekerja ini terus disosialisasikan kepada mayarakat. Karena kan risiko pekerjaannya itu bisa kapan saja dan dimana saja terjadi. Makanya perlu ada jaminan kerja,” ujarnya.

Ida menuturkan, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek hadir memberi jaminan kepada masyarakat, salah satunya kepada pekerja BPU. Hanya dengan membayar iuran bulanan yang cukup ringan, pekerja BPU akan mendapat santunan jika terjadi kecelakaan kerja.  

Sementara itu, Deputi Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Dodo Suharto, mengatakan pihaknya  akan terus lakukan sosialisasi secara masif kepada komunitas dan lainnya. Sehingga tahun ini target penambahan 300.000 pekerja BPU bisa tercapai. 

“Kendalanya adalah soal membayar. Padahal iuran perserta BPJS Ketenagakerjaan ini sangat murah sekitar Rp16.800 per bulan akan mendapat jaminan kecelakaan kerja dan kematian,” kata Dodo. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: