Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Asabri

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Asabri

KEJAGUNG menetapkan tiga tersangka baru kasus perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan tahun 2012-2019 lalu. Latar belakang ketiga tersangka baru kasus PT Asabri ini adalah direktur dan komisari perusahaan.

Identitasnya yaitu ESS (THS) selaku wiraswasta (Mantan Direktur Ortos Holding, Ltd, ESS (THT).

Kemudian tersangka berinisal B yaitu mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, awalnya bernama PT Milenium Danatama Sekuritas.

Lalu tersangka ketiga yaitu Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, inisialnya RARL.

Tiga orang tersangka baru ditetapkan tim Jaksa Pidsus Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyampaikan ketiga tersangka anyar kasus dugaan koupsi Asabri, yaitu ESS (THS) selaku Wiraswasta (Mantan Direktur Ortos Holding, Ltd, ESS (THT).

“Penyidik menetapkan yang besangkutan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-28/F.2/Fd.2/09/2021, tanggal 14 September 2021,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (14/9).

Kemudian tersangka kedua, jelas Leonard yakni mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, awalnya bernama PT Milenium Danatama Sekuritas, inisal B.

Leonard menjelaskan, B menyandang status tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-29/F.2/Fd.2/09/2021, tanggal 14 September 2021.

Lalu tersangka ketiga yaitu Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, inisial RARL.

RARL menyandang status tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-30/F.2/Fd.2/09/2021, tanggal 14 September 2021.

Leo membeberkan, ketiga orang di atas ditetapkan sebagai tersangka karena perannya masing-masing. Untuk tersangka ESS, bermula sekitar tahun 2012 ada pertemuan antara direksi PT Asabri dengan ES, dan B terkait dengan rencana penjualan saham SUGI (PT Sugih Energi, Tbk).

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, lanjut Leo, ESS kemudian meminta bantuan Komisaris PT Millenium Danatama Sekuritas, B; dan pemilik PT Millenium Capital Management, LAC; untuk menjual saham SUGI, dengan kesepakatan jika B dapat menjual 1 lembar saham SUGI maka akan mendapatkan 2 lembar saham SUGI.

“Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, kemudian B yang mengelola saham SUGI aktif melakukan transaksi, di antara nominee-nomineenya sendiri sehingga berhasil menaikkan harga saham SUGI,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: