Upaya Tim PLN dalam Mengamankan Jaringan Transmisi dari Ancaman Layang-Layang Berkawat
Kabupaten Garut identik dengan dodolnya, selain itu Kabupaten Garut juga identik dengan layang-layangnya. Karena populernya permainan layang-layang, bahkan di Kabupaten Garut dapat memproduksi benang gelasan untuk permaian layang-layang dengan kualitas baik hingga diekspor keberbagai Negara seperti Brazil, Pakistan,dll.
PLN ULTG GARUT bekerjasama dengan pihak kepolisian POLRES GARUT, BABINSA, BABINKAMTIBNAS, Serta petugas lapangan dibantu dengan pihak komunitas penghobi layangan Garut (PELANGI) bersinergi dalam menghimbau serta melakukan sweeping layang-layang yang menggunakan tali kawat.
Telah berbagai cara dilakukan PLN ULTG GARUT untuk mengatasi gangguan jaringan listrik yang disebabkan permain layang-layang dengan menggunakan tali kawat di wilayah Kabupaten Garut. Selain melaksanakan sweeping layang-layang, PLN ULTG GARUT juga rutin melakukan sosialisasi manfaat dan bahaya listrik dan sosialisasi Perdalarangan bermain layang-layang menggunakan tali kawat khususnya pada titik-titik rawan gangguan layang-layang.
Manager PLN UPT Cirebon Achmad Susilo, selaku Manager Unit Pelaksana Transmisi yang membawahi PLN ULTG Garut menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Garut untuk lebih peduli dan turut berperan aktif dalam mencegah permainan layang-layang yang menggunakan tali kawat.
“Kami mohon untuk masyarakat Garut agar tidak bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik dan bermain layang-layang menggunakan tali kawat, sebab permainan layangan menggunakan tali kawat dapat menyebabkan pasokan energy listrik erganggu,” ucapnya.
Di masa pandemic seperti saat ini keandalan pasokan energy listrik tentu sangat krusial. Terganggunya pasokan energy listrik tentu akan berdampak negative pada penanganan covid-19 di wilayah Kabupaten Garut khususnya bagi Rumah Sakit rujukan covid, sentra-sentra vaksinasi, hingga keprodusen oksigen di wilayah Kabupaten Garut.
Larangan terkait permainan layang-layang menggunakan bahan metal, logam, kawat, dst telah diatur dalam Pasal 13 huruf (h) dan (i) Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 12 tahun 2015 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Adapun sanksi hokum bagi pemain layang-layang menggunakan tali dari bahan metal, logam, kawat dan sejenisnya, maka dapat dikenakan pasal Pasal 30 Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 tahun 2018 berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah).
Dengan dilaksanakannya sweeping dan sosialisasi tentang manfaat dan bahaya listrik serta sosialisasi perdalarangan bermain layangan menggunakan tali kawat, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat di Kabupaten Garut untuk tetap menjaga keselamatan diri dan jaringan listrik.(Ain/rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: