Kunker Gabungan, Komisi II dan III DPRD Pertanyakan Legalitas Pembangunan PT VCI

Kunker Gabungan, Komisi II dan III DPRD Pertanyakan Legalitas Pembangunan PT VCI

CIREBON - Pembangunan PT Victory Chingluh Indonesia (VCI) di Desa Gebang Mrkar Kecamatan Gebang, benar-benar disorot. Puncaknya kemarin, Komisi II dan III DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja ke lokasi proyek. Kunjungan itupun dihadiri dinas-dinas teknis. Dalam kunjungan tersebut, perwakilan investor mengakui belum mengantongi legalitas pembangunan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto SH menyampaikan, pihaknya melakukan kunjungan kerja ke PT Chingluh untuk menanyakan langsung terkait legalitas pembangunannya sesuai dengan aduan dari masyarakat.

Dan diketahui kegiatan berupa pengurugan sudah dilakukan oleh pihak investor. Dalam kesempatan itu, komisi III DPRD menekankan, meski secara bersamaan PT Nirwana Maju Sejahtera sebagai Menkon dari PT Chingluh yang mengadakan kegiatan sosial di lokasi proyek, kedatangannya bukan menghadiri acara tersebut.

“Perlu ditekankan, kunjungan kita bukan dalam rangka menghadiri kegiatan PT Nirwana ini. Tetapi sesuai dengan kunjungan kerja kita yakni ingin bertemu pihak PT Victory Chingluh meninjau dan mengkroscek langsung soal legalitasnya,” tegas Politikus Partai Nasdem itu.

Ia mengungkapkan, setelah berdialog di lokasi dan perwakilan PT Chingluh mengakui belum mengantongi legalitas, begitu juga keterangan dari beberapa dinas teknis. Akhirnya, komisi III pun dapat mengambil kesimpulan dari kunjungan tersebut.

“Kita ambil kesimpulan terkait izin masih dalam proses oleh PT Chingluh. Dan kita nanti akan rapat gabungan, langkah kita ke depan seperti apa. Kita pertimbangkan. Dan hasilnya nanti akan jadi pijakan kita ke depannya,” ungkapnya.

Senada disampaikan, Wakil Ketua Komisi III, Syahril Romadhony. Ia menyampaikan, kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya berawal dari aduan masyarakat terkait belum adanya legalitas pembangunan, tetapi kegiatan sudah dilakukan oleh PT Chingluh.

Pihaknya juga sudah melakukan rapat kerja dengan DLH, DPMPTSP, Satpol PP, dan DPKPP. Hasilnya, apa yang dilakukan PT Chingluh melanggar aturan, baik Perda tentang Bangunan Gedung maupun PP Nomor 5 tahun 2021.

“Kami bukan ingin menggagalkan investasi PT Chingluh, tetapi ingin kita support apa saja yang mestinya harus ditempuh. Dan secara kasat mata bisa kita lihat memang sudah ada kegiatan, alat berat juga ada. Sedangkan ini belum ada izin atau persetujuan dari dinas terkait. Kalau ada kecelakaan kerja siapa yang bertanggung jawab?,”  paparnya.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno SH pun angkat bicara. Ia mengungkapkan, yang disampaikan perwakilan PT Chingluh dirinya sepakat untuk percepatan investasi.

Sebab, pihaknya juga ingin agar investasi di daerahnya dipermudah. Tetapi legalitasnya belum ada, sudah dilakukan kegiatan pengurukan. Maka, sesuai dengan apa yang disampaikan DPKPP, tidak boleh melakukan kegiatan dengan hanya bermodalkan fatwa yang dipegang.

“Kita tidak mau kecolongan soal PAD-nya. Karena pajak MBLB-nya sangat besar. Jadi saya perlu keterbukaan dari PT Chingluh baik soal perizinan atau pun soal pajaknya. Karena ini kegiatannya sudah berjalan,” katanya.

Untuk tindaklanjutnya, lanjut Cakra, Komisi II pun akan melakukan rapat kerja dengan Bappenda Kabupaten Cirebon.

Sementara itu, Kasi Bangunan Gedung DPKPP Kabupaten Cirebon, Yedi menegaskan, jika investor belum mengantongi izin atau persetujuan bangunan gedung, maka tidak boleh melakukan kegiatan. Termasuk kegiatan pengurukan lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: