Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka, Langsung Ditahan Kejagung
JAKARTA - Anggota DPR RI Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Eks Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) itu, langsung ditahan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi mengungkapkan, penyidik juga menetapkan mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan Muddai Madang sebagai tersangka.
Atas peningkatan status menjadi tersangka, Alex akan ditahan 20 hari ke depan karena kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Saat itu, Alex menjabat sebagai Gubernur Sumsel 2001 hingga 2012.
Supardi menjelaskan kedua tersangka itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang terpisah agar tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidik Kejagung dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE.
Menurut Supardi tersangka anggota Komisi VII dari fraksi Partai Golkar tersebut ditahan di Rutan KPK. Adapun, tersangka eks Wakil Ketua Umum KOI ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Kamis 16 September 2021. “Ditahan di dua lokasi yang terpisah,” jelasnya. (yud/sumeks)
Baca juga:
- Ke Cirebon, Wamendag Angkat Sepatu di Podium, Begini Katanya
- Saat Bupati Indramayu Ditanya KPK Soal Jual Beli Jabatan, Begini Jawabannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: