Investasi Saham BPJS Ketenagakerjaan Tercatat Negatif Rp32,8 Triliun
OTORITAS Jasa Keuangan (0JK) mencatat, hingga Juli 2021, portofolio investasi BPJS Ketenagakerjaan yang masih tercatat negatif Rp 32,8 triliun, dan investasi di reksadana juga minus Rp8,1 triliun. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Mochammad Ihsanuddin mengatakan, negatifnya investasi BPJS Ketenagakerjaan disebabkan oleh penurunan kinerja saham yang diinvestasikan oleh dampak negatif pandemi covid-19.
Pergerakan saham dan reksadana ini memang sangat dipengaruhi oleh naik turunnya indeks harga gabungan di Bursa Efek Indonesia, kata Ihsanuddin dalam RDP bersama komisi IX DPR, dikutip Kamis (16/9).
“Selama ini belum dilakukan penyelesaian ini statusnya masih belum direalisasi kerugian, dan itu juga bisa terjadi keuntungan yang belum direalisasi jika belum dilakukan sebelum dilakukan penyelesaian transaksi,” sambungnya.
Terkait program jaminan hari tua atau JHT, kata Ihsanuddin, saat ini mengalami selisih kurang di aset neto nya dibandingkan dengan kewajiban kepada peserta. Hal tersebut disebabkan karena BPJS Ketenagakerjaan membagikan hasil investasi sebesar hasil investasi yang terealisir.
“Sementara penurunan investasi pada saham dan Reksadana berupa kerugian yang belum direalisasi tidak dibagikan kepada peserta,” ujarnya.
Kemudian kebijakan distribusi hasil pengembangan investasi JHT itu sudah diatur dalam penjelasan pasal 31 ayat 2 undang-undang 40 tahun 2004 tentang SJSN.
“Dimana dinyatakan pengembangan dijamin pemerintah minimal setara tingkat suku bunga deposito bank jangka waktu 1 tahun,” terangnya.
Selanjutnya untuk program jaminan pensiun per Juli 2021, OJK menilai masih memenuhi kriteria kesehatan sebagaimana diatur dalam PP 55 tahun 2015 tentang perubahan PP 99 tahun 2013 tentang pengelolaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan, yang terkenal dengan Asset Liability Management (ALMA).
Namun demikian terdapat potensi tidak terpenuhinya nilai ini aktuaria jaminan diantaranya karena pertumbuhan peserta yang membutuhkan, serta besaran iuran program jaminan pensiun yang ditetapkan Seperti Program PPIP,” tuturnya.
“Sedangkan pembayaran manfaat yang ditetapkan seperti program PPMP, artinya program pensiun manfaat pasti yang nilainya tidak bisa turun,” pungkasnya.(fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: