Bupati Cirebon Datang KPK, Soal Tender Proyek, Investasi, hingga Rekrutmen Pejabat

Bupati Cirebon Datang KPK, Soal Tender Proyek, Investasi, hingga Rekrutmen Pejabat

CIREBON - Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg hadir bersama sejumlah pejabat ke Gedung Merah Putih, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/9/2021).

Kedatangan bupati ke KPK membuat sejumlah isu liar mengemuka. Kendati demikian, hal ini langsung ditampik bupati.

Saat diwawancarai Radar Cirebon, Imron mengaku, ada tiga hal yang dibahas bersama KPK. Yakni, mengenai kemudahan investasi, rekrutmen pejabat dan tender proyek.

Pertemuan itu, merupakan tindak lanjut dari rapat secara online lewat Zoom Meeting.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim), Nanan Abdul Manan menerangkan, kedatangan Bupati bersama beberapa pejabat Pemkab Cirebon, berdasarkan undangan KPK.

Isi undangannya sendiri bukan untuk Klarifikasi, namun Koordinasi Pemberantasan Korupsi.

\"Kami luruskan tentang kedatangan bupati bersama tim ke KPK. Bukan klarifikasi tapi diundang untuk koordinasi masalah pemberantasan korupsi,\" kata Nanan, Jumat (17/9/2021).

Bupati Cirebon bersama tim dalam rangka memenuhi undangan KPK Bidang Koordinasi dan Supervisi.

KPK pun menyampaikan beberapa masukan terkait pencegahan tindak pidana korupsi. KPK menyoroti instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, yaitu kegiatan pelayanan kemudahan investasi/ perizinan, pengadaan barang dan jasa serta manajemen ASN.

\"KPK memberi masukan terkait yang berhubungan dengan investasi serta perijinan. Mereka meminta, agar tidak ada yang menghambat proses investasi yang masuk ke Kabupaten Cirebon,\" jelas Nanan.

Kemudian lanjut Nanan, KPK juga meminta supaya Pemkab Cirebon melakukan revisi peraturan perundang-undangan yang mendukung percepatan dan kemudahan proses investasi.

\"KPK meminta mempermudah perizinan supaya iklim investasi bisa cepat. Tujuannya kan untuk memulihkan perekonomian nasional,\" jelasnya.

Nanan menambahkan, KPK juga meminta proses Pengadaan Barang dan Jasa, supaya dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang ada dan tidak terdapat upaya tindak pidana korupsi.

Selain itu, KPK juga menyoroti persoalan yang berkaitan dengan manajemen ASN. Mereka meminta, supaya proses promosi dan mutasi ASN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang manajemen ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: