Menaker Ida Fauziyah: BLT Subsidi Gaji Sudah Tersalurkan ke 4,6 Juta Pekerja

Menaker Ida Fauziyah: BLT Subsidi Gaji Sudah Tersalurkan ke 4,6 Juta Pekerja

PEMERINTAH melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, hingga hari ini, Jumat (17/9/2021), total Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 untuk di wilayah PPKM level 3 dan 4 telah tersalurkan kepada 4.611.816 pekerja/buruh.

Rinciannya, terdiri dari 2.301.976 ditransfer langsung ke pekerja/buruh yang memiliki rekening Himbara dan 2.309.840 yang dilakukan penyalurannya melalui pembukaan rekening kolektif oleh Pemerintah. 

“Kami berharap kepada para Bank HIMBARA agar proses penyaluran BSU ini bisa rampung pada akhir bulan Oktober ini, maka dari itu untuk mempercepat penyalurannya Bank HIMBARA saat ini melakukan jemput bola terkait aktivasi pembukaan rekening,” kata Menteri Ketenagakerjaan, ida Fauziyah, Jumat (17/9/2021).

Sementara itu, Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN mewakili Dirut Utama BRI, Agus Noorsanto mengaku bangga dapat turut mensuskeskan program PEN yang salah satunya merupakan program bantuan subsidi upah. 

“Sinergi kerja sama antara BRI dan Kemnaker terkait penyaluran BSU ini merupakan tahun kedua yang dimulai pada tahun 2020 dan 2021, di mana hingga hari ini total penyaluran dana yang telah di salurkan oleh BRI yakni sekitar 1,3 juta penerima BSU,” kata Agus.

Dapat disampaikan, bahwa aturan terkait BLT gaji tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penerima BLT gaji bukan merupakan penerima bansos lain dari pemerintah. Syarat lain, pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Kemudian, warga negara Indonesia (WNI) dan bekerja di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4. Selain itu, penerima harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: