Kemendagri Catat Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp178,95 Triliun

Kemendagri Catat Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp178,95 Triliun

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, total simpanan pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan mencapai Rp178,95 triliun per akhir Agustus 2021. Angkanya itu naik dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp173,73 triliun.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto menjelaskan, bahwa simpanan ini terdiri dari pemerintah provinsi yang sebesar Rp56,42 triliun dan kabupaten/kota sebesar Rp122,53 triliun.

“Mayoritas simpanan itu disimpan dalam bentuk giro, yakni Rp122,42 triliun. Sisanya, sebesar Rp51,86 triliun dalam bentuk deposito dan tabungan Rp4,67 triliun,” kata Ardian dalam Talkshow ‘Membedah Uang Kas Pemda di Perbankan’, dikutip Jumat (17/9/2021).

Ardian menjelaskan, meski terdapat peningkatan simpanan pemda pada akhir Agustus 2021, tetapi dana di perbankan biasanya akan selalu bergerak. Artinya, dana pemda di bank tersebut akan turun setiap awal bulan.

“Total semua rata-rata pada saat awal bulan seluruh kas pemda habis Rp48,73 triliun,” ujarnya.

Menurut catatan pihaknya, dana pemda di perbankan berkurang menjadi Rp140,34 triliun per 10 September 2021. Sebab, pemda menarik dananya untuk membayar gaji sebesar Rp33 triliun, biaya air dan listrik sekitar Rp2 triliun, dan belanja pendidikan sebesar Rp2 triliun.

Selain itu, kata Ardian, masing-masing pemda memiliki jadwal tersendiri untuk mengeluarkan dana dari perbankan. Menurutnya, tidak ada unsur kesengajaan dalam menyimpan dana di bank untuk menarik keuntungan.

“Pemda harus menyiapkan, menahan belanja satu sampai dua bulan ke depan karena pemda tidak bisa prediksi bulan depan berapa uang yang masuk, makanya harus disiapkan,” terangnya.

“Ketika pemda menyiapkan dana di bank, mereka terkesan menyimpan uang di perbankan. Padahal, kata Ardian, pemda hanya menyiapkan untuk membayar tagihan yang akan jatuh tempo,” pungkasnya.(fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: