Ditemukan Kasus, PTM Terbatas Harus Lanjut

Ditemukan Kasus, PTM Terbatas Harus Lanjut

JAKARTA - Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tidak boleh berhenti. Meskipun ditemukan kasus di sekolah. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengatakan pelaksanaan PTM terbatas harus tetap dilanjutkan meski ditemukan kasus di sekolah tersebut. Sebab pemerintah daerah (pemda) telah memiliki prosedur penanganannya.

“Jika muncul kasus Covid-19 di sekolah, tidak lantas menutup seluruh sekolah. Pemerintah daerah sudah memiliki prosedur dalam menangani kluster Covid-19. PTM terbatas harus tetap dilanjutkan,” katanya, Jumat (17/9).

Dijelaskannya, pemda telah memiliki kebijakan khusus dalam menangani kluster Covid-19 di daerahnya. Misalnya saja di DKI Jakarta, jika ditemukan kasus Covid-19 di sekolah itu, maka sekolah ditutup beberapa hari. Pihak terkait langsung melakukan penelusuran kasus di sekolah itu.

\"Jadi, meski kluster sekolah bermunculan tidak lantas menutup kembali sekolah di Tanah Air,\" tegasnya.

Meski demikian, dia juga mengatakan kebijakan membuka sekolah kembali bukan dilakukan dengan serta-merta. Pembukaan sekolah harus melalui banyak pertimbangan.

“Sekolah juga harus memenuhi persyaratan yang cukup ketat. Mulai dari dukungan sarana prasarana, vaksinasi Covid-19 bagi para pendidik, siswa dan juga warga sekolah lainnya. Ada daftar periksa yang harus diisi sekolah. Kalau daftar belum terpenuhi maka tentu sekolah tidak bisa melaksanakan PTM terbatas,” ungkapnya.

Dikatakannya, sekolah-sekolah yang tidak memenuhi syarat PTM terbatas, maka tidak bisa memulai pembelajaran tatap muka. Sebaliknya jika sekolah memang memenuhi daftar periksa, maka sekolah juga diizinkan menggelar PTM terbatas.

Daftar periksa disusun oleh Kemendikbudritsek, Satgas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan. Parameter yang harus dipenuhi sudah memenuhi standar keamanan untuk menghindari penularan Covid-19 di sekolah.

“Saat ini, pemerintah terus mempercepat target vaksinasi bagi guru dan tenaga kependidikan. Kemenkes juga sudah terbitkan surat edaran agar pemda memprioritaskan vaksinasi pada guru dan pendidik,” katanya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: