Teroris KKB Akui Membantai Nakes, Tuduh Dokter Bawa Senjata

Teroris KKB Akui Membantai Nakes, Tuduh Dokter Bawa Senjata

PAPUA - Teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua mengakui mereka melakukan pembantaian kepada tenaga kesehatan (nakes) di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegugungan Bintang.

Kendati demikian, mereka balik menuduh ada salah satu dokter yang membawa senjata api.

Tuduhan itu disampaikan Juru Bicara KKB TPNPB-OPM, Sebby Sambom. \"Pembantaian terhadap tenaga medis itu bermula karena dokter di Puskesmas Kiwirok lebih dulu mengeluarkan senjata api dan menembaki Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB),\" tulis Sebby dalam tersebut.

Kendati demikian, tuduhan tersebut sudah dibantah salah satu korban, dr Restu Pamanggi. Ditegaskan dia, dokter dan perawat yang ada di sana adalah warga sipil dan tanpa senjata apapun.

\"Saya masyarakat sipil biasa, saya di sana melayani, bukan sebagai militer. Saya melayani sebagai dokter biasa,\" kata dia.

Ditegaskan dia, jangankan senjata api, saat kejadian para nakes bahkan tidak memiliki apapun sekadar untuk membela diri.

Sementara itu, Aktivis HAM Perempuan Papua, Fien Jarangga menyampaikan, kejadian di Kiwirok patut dikutuk. Karena dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang dan pelaku harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.

“Saya mengutuk tindakan ini. Para medis dan orang-orang yang bekerja atas nama kemanusiaan harus dilindungi,\" tegas dia, seperti dilansir Cendrawasih Pos, Senin (20/9/2021).

Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey juga menyampaikan duka mendalam atas peristiwa yang terjadi di Distrik Kiwirok yang mengakibatkan seorang pekerja kemanusiaan gugur.

Terkait apakah peristiwa di Kiwirok melanggar HAM, Frits Ramandey mengatakan, merujuk pada definisi UU HAM 39 tahun 1999, dalam UU tersebut menyebutkan pelanggaran HAM adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara yang mengakibatkan hak hidup seseorang hilang.

Peristiwa Kiwirok diakuinya memenuhi definisi UU itu.

“Hingga saat ini Komnas HAM belum bisa menyatakan kejadian di Kiwirok sebagai perbuatan pelanggaran HAM berat. Bahwa dia masuk kategori pelanggaran HAM, iya. Kiwirok masuk dalam kategori pelanggaran HAM,” tutur Frits. (yud/cendrawasih pos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: