Ambang Batas Nilai Terlalu Tinggi, FHPTKN Kota Cirebon Minta Tes P3K Honorer Dikaji Ulang

Ambang Batas Nilai Terlalu Tinggi, FHPTKN Kota Cirebon Minta Tes P3K Honorer Dikaji Ulang

CIREBON - Forum Honorer Pendirikan dan Tenaga Kependidikan Negeri (FHPTKN) Kota Cirebon meminta agar seleksi atau tes P3K dikaji ulang. Terutama penentuan nilai ambang batas pada uji kompetensi.

Ketua FHPTKN Kota Cirebon, Kusmana S Sos MSi mengungkapkan, standar nilai yang digunakan pada Permenpan-RB nomor 1.127/2021 terlalu tinggi.

Kemudian tidak mempertimbangkan unsur pengabdian, dan pengalaman honorer. Di mana sebagian besar peserta tes telah mengabdi puluhan tahun.

\"Di Kota Cirebon peserta ada yang sudah umur 57 tahun. Soal uji kompetensi yang diberikan sudah tidak relevan untuk mereka. Jadi ini kesulitannya,\" katanya.

Diungkapkan dia, meski hasil tes belum dirilis, namun dari informasi sebagian besar honorer yang mengikuti tes P3K, nilainya di bawah ambang batas yang ditentukan.

\"Ada tiga tes yang perlu dikaji ulang. Uji kompetensi teknis, uji kompetensi sosial kultur dan manajerial, wawancara,\" ujar Kusmana, kepada radarcirebon.com, Selasa (21/9/2021).

Diungkapkan Kusmana, ada beberapa faktor yang membuat banyak guru honorer tidak mampu melebihi ambang batas uji kompetensi.

Dari segi usia honorer, sangat berpengaruh. Mengingat soal-soal yang sudah terlalu lama mereka hadapi ketika kuliah atau SMA.

\"Untuk P3K yang di bawah usia 35 tahun, soal-soal tersebut tidak ada masalah. Untuk usia di atas 40, 57 tahun, menghadapi soal demikian menjadi masalah besar,\" bebernya.

Dia berharap adanya pengkajian ulang kebijakan pemerintah. Pertama, tidak adanya formasi CPNS untuk guru.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: