Novel Baswedan Cs Masih Yakin Bakal Dibela Jokowi

Novel Baswedan Cs Masih Yakin Bakal Dibela Jokowi

KETUA Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) nonaktif Yudi Purnomo masih meyakini Presiden Jokowi tetap akan memperjuangkan nasib 57 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Yudi bersama penyidik senior nonaktif KPK Novel Baswedan termasuk dalam daftar 57 pegawai KPK yang akan diberhentikan secara hormat pada 30 September 2021. Ia meyatakan, saat ini belum memikirkan langkah setelah dinyatakan akan dipecat dari KPK.

“Saya belum memikirkan langkah pasca 30 September karena kami masih yakin bahwa presiden akan menyelamatkan nasib pemberantasan korupsi,\" kata Yudi kepada wartawan, Senin (20/9).

Yudi tak mempermasalahkan respons Jokowi terkait pemecatan 57 pegawai KPK beberapa waktu lalu. Jokowi sebelumnya menyatakan tidak semua urusan negara harus dibawa kepada dirinya.Menurut Yudi, Jokowi akan memberikan keterangan resmi dalam menyikapi pemecatan pegawai KPK.

Terlebih, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komnas HAM telah menyerahkan rekomendasi terkait sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan TWK.“Saya pikir pernyataan resmi presiden akan dilakukan sama seperti saat menyatakan 75 orang tidak boleh diberhentikan. Langsung pidato kepada seluruh rakyat Indonesia,” kata Yudi.

Diberitakan, sebanyak 56 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) bakal diberhentikan secara hormat pada 30 September 2021 mendatang. Sementara satu orang lainnya purnatugas atau pensiun.

Sementara itu, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK Giri Suprapdiono mengaakan sebanyak 57 pegawai yang akan dipecat dengan hormat dari KPK tidak akan mengantongi pesangon mau pun dana pensiun.

Ia menyebut koleganya hanya bakal mendapatkan pencairan jaminan hari tua dan iuran ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Giri dan penyidik senior nonaktif KPK Novel Baswedan diketahui termasuk dalam daftar pegawai yang bakal dipecat tersebut.

“57 pegawai KPK yang dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS,” kata Giri dikonfirmasi, Senin (20/9).

Dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan, diktum poin kedua menyebutkan pegawai yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Dia lantas membandingkan, pekerja swasta atau buruh pabrik pun masih mendapat pesangon ketika dipecat atau diberhentikan.

Dia menyesalkan, hal ini mengapa terjadi kepada 57 pegawai nonaktif KPK. “Buruh pabrik pun masih dapat pesangon, tidak untuk 57 (pegawai),” kata Giri. Menurut Giri, kinerja pemberantasan korupsi kini dicampakkan. Padahal 57 pegawai KPK telah berjasa menyelamatkan uang negara dari koruptor.

Menurutnya, janji menyalurkan ke BUMN pun dinilai hanya permainan. “Tetapi gelagat seakan mereka melakukan kebaikan dengan memberikan tunjangan hari tua dan disalurkan ke BUMN, hanya akal bulus belaka,” ungkap Giri. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: