Giring Bisa Diseret ke Penjara, Ini Kata Pakar
JAKARTA- Tudingan Anies Baswedan pembohong oleh Plt Ketua Umum DPP PSI Giring Ganesha dinilai sebagai sebuah aksi pencemaran nama baik dan tergolong pidana.
Itu dikatakan Ahli sosiologi, profesor Musni Umar. “Giring serang pribadi Anies dengan menyebut pembohong merupakan pencemaran nama baik yang tergolong tindak pidana,” kata Musni Umar dilansir FIN, Kamis (23/9/2021).
Musni Umar mengatakan tuduhan Anies menghamburkan uang di tengah pandemi terkait Formula E itu tidak benar. Sebab formula E dirancang sebelum pandemi melanda Indonesia.
“Sekedar reminder kepada Giring dan kawan-kawan di PSI bahwa Formula E dirancang sebelum Covid-19 dan telah dilakukan berbagai persiapan termasuk menandatangani perjanjian kontrak dengan pihak penyelenggara Balap Mobil Listrik Formula E.
Sehingga, jika kesepakatan itu dibatalkan makan akan ada risiko yang ditanggung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Jika dibatalkan berarti ingkar janji (wanprestasi). Resikonya DKI bakal didenda, membayar semua yang telah diperjanjikan berikut kerugian” ujarnya.
Baca juga:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: