Selebgram RR alias Kuda Poni, Sebelum Hits dengan Konten Vulgar, Pernah Jadi LC

Selebgram RR alias Kuda Poni, Sebelum Hits dengan Konten Vulgar, Pernah Jadi LC

Host salah satu platform broadcasting di aplikasi Mango ini dijerat dengan pasal berlapis, yakniPasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

Atas sangkaan itu, Tersangka Rani terancam pidana penjara 12 tahun penjara. (yud/radarbali)

 

Baca juga:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: