Selebgram RR alias Kuda Poni, Sebelum Hits dengan Konten Vulgar, Pernah Jadi LC
Host salah satu platform broadcasting di aplikasi Mango ini dijerat dengan pasal berlapis, yakniPasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Atas sangkaan itu, Tersangka Rani terancam pidana penjara 12 tahun penjara. (yud/radarbali)
Baca juga:
- Pendarahan Otak, Tukul Arwana Dilarikan ke Rumah Sakit
- Lahir di Cirebon, SD di Majalengka, Gelar Profesor Jaksa Agung ST Burhanuddin Jadi Polemik
- Ciayumajakuning Zona Kuning Covid-19, Tak Ada Lagi Zona Merah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: