KPK Jamin Andi-Anas Masih Aman

KPK Jamin Andi-Anas Masih Aman

JAKARTA - Dua tersangka kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum, dipastikan pekan ini masih aman dari penahanan. Sebab, hingga kemarin (18/9) penyidik KPK masih belum mengirimkan surat pemanggilan untuk keduanya. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik perlu melengkapi berkas Andi dan Anas sehingga belum menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka. \"Upaya (melengkapi berkas) itu masih dilakukan penyidik dengan memeriksa dan meminta keterangan lebih lanjut dari saksi-saksi yang lain,\" ujarnya dalam jumpa pers petang kemarin (18/9). Johan menjelaskan, jadwal pemeriksaan biasanya dua atau tiga hari setelah surat pemanggilan diterima tersangka. Artinya jika sampai Rabu kemarin belum ada surat pemanggilan, berarti dipastikan pekan ini Andi dan Anas memang belum diperiksa. Meski demikian, Johan memastikan penyidikan kasus Hambalang tidak berjalan di tempat. Dia mengatakan, bisa jadi malah ada pengembangan dari keterangan saksi yang masih harus terus didalami penyidik. \"Setiap hari ada sejumlah saksi yang terus diminta keterangan oleh penyidik,\" paparnya. Publik tentu bertanya-tanya soal belum adanya jadwal pemeriksaan. Sebab, Ketua KPK Abraham Samad selama ini menjanjikan penahanan Andi dan Anas akan dilakukan setelah lembaganya mendapatkan audit investiasi dari BPK. Audit itu sendiri sudah diserahkan BPK. Saat penyerahan itu, Abraham mengatakan butuh waktu sepekan untuk mempelajari audit yang kemudian diikuti dengan pemanggilan Andi atau Anas. Dari pemanggilan itulah kemudian dilanjutkan ke penahanan. Saat ini, Andi bersama mantan Anas serta mantan petinggi PT Adhi Karya Tbk Teuku Bagus Muhammad Noor belum ditahan KPK. Hanya ada satu tersangka yang ditahan yakni Dedy Kusdinar (pejabat pembuat komitmen Kemenpora). KPK sendiri tidak hanya menelusuri unsur korupsi dalam kasus Hambalang tersebut. Lembaga antirasuah itu juga mendalami adanya praktik-praktik pencucian uang yang dilakukan para tersangka, termasuk Andi maupun Anas. \"Upaya ke arah sana memang ada, jadi kami tidak ada diskriminasi. Kalau memang menemukan bukti cukup tersangka pasti akan dijerat dengan pencucian uang juga,\" ungkapnya. (gun/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: