Saat PTM, Pemerintah Catat 1.296 Sekolah Melaporkan Klaster Covid-19

Saat PTM, Pemerintah Catat 1.296 Sekolah Melaporkan Klaster Covid-19

PEMERINTAH harus mengevaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang menyebabkan klaster penyebaran COVID-19. Seharusnya PTM dipersiapkan secara matang, agar menekan potensi terjadinya klaster baru saat pelaksanaannya.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, evaluasi secara menyeluruh harus segera dilakukan terhadap penyelenggaraan PTM yang menyebabkan klaster COVID-19. Faktor keamanan bagi peserta didik dan tenaga pengajar harus dikedepankan dalam PTM.

Hal itu dikatakannya terkait data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mencatat per 20 September 2021, dari 46.500 sekolah penyelenggara PTM ada 2,8 persen atau 1.296 sekolah yang melaporkan klaster COVID-19.

Rerie (sapaan akrabnya) menilai, evaluasi menyeluruh terkait ribuan klaster baru itu harus dilaksanakan, agar segera diketahui secara pasti masalah yang dihadapi sejumlah daerah dalam penyelenggaraan PTM di masa pandemi.

“Pembelajaran tatap muka memang diharapkan mampu menekan ancaman ‘learning loss’ terhadap para pelajar. Namun apabila kondisi sejumlah daerah belum siap menggelar PTM jangan dipaksakan, karena malah mengancam keselamatan peserta didik dan pengajar,” ujarnya, Jumat (24/9).

Dia mengatakan, munculnya ribuan klaster PTM yang tersebar di sejumlah daerah diduga karena belum meratanya kesiapan para penyelenggara pendidikan di sejumlah daerah dalam menyelenggarakan PTM.

Rerie menyayangkan terjadinya ribuan klaster baru penyebaran COVID-19 yang menyebabkan para peserta didik dan guru terpapar COVID-19.

Dia berharap, langkah menghentikan sementara PTM pasca-munculnya klaster baru COVID-19 segera dilaksanakan, dan diikuti dengan upaya tes dan penelusuran yang masif untuk mencegah penyebaran virus lebih luas.

“Pihak penyelenggara pendidikan harus menyiapkan sistem yang bisa memastikan bahwa peserta didik dan tenaga pengajar benar-benar sehat dan tidak terpapar virus, sebelum melaksanakan PTM. Dan persyaratan sudah divaksin COVID-19 yang harus dipenuhi oleh para peserta didik dan tenaga pengajar,” tandasnya. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: